Bandar Lampung (LB): Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menarik 11 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya atau zat terlarang, Kamis (7/5/2026).
Instruksi larangan dan penarikan 11 merk produk kosmetik ini berdasarkan hasil pengawasan triwulan I Tahun 2026.
“Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya seperti dilansir detikcom, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan dari 11 merk tersebut, 4 merk merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek kosmetik impor, serta 3 merek kosmetik tanpa izin edar (TIE). Produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan setelah melalui pengujian laboratorium BPOM.
Sejumlah zat berbahaya dan dilarang dalam produk-produk tersebut, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan. Kosmetik yang mengandung bahan-bahan ini berpotensi menimbulkan risiko dan dampak serius bagi kesehatan masyarakat
Asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit hingga bersifat teratogenik bagi janin. Deksametason berisiko memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal.
Sementara itu, hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi. Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal. Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati.
Ini daftar 11 kosmetik yang ditarik BPOM karena mengandung bahan berbahaya:
Tidak ada komentar