Jakarta (LB): Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi (KI) Pusat Periode 2026–2030 dalam upacara pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung di Ruang Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Senin (3/8/2026).
Pengangkatan anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030 ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat.
Dengan dikukuhkannya kepemimpinan baru tersebut, Komisi Informasi Pusat melanjutkan estafet kepemimpinan sebelumnya dalam menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi publik, menetapkan kebijakan teknis di bidang keterbukaan informasi, serta memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di tengah pesatnya transformasi digital.
Dalam sambutannya, Menteri Komunikasi dan Digital RI menegaskan Komisi Informasi Pusat memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas keterbukaan informasi di Indonesia. Menurutnya, masyarakat menaruh harapan tinggi agar Komisi Informasi mampu memastikan hak publik atas informasi tetap terlindungi di tengah perkembangan teknologi digital dan maraknya penyebaran informasi yang tidak benar.
“Komisi Informasi Pusat memiliki tanggung jawab besar karena masyarakat menaruh perhatian dan harapan yang tinggi terhadap lembaga ini. Di tengah era digital dan maraknya fake news yang dapat mencederai kualitas informasi publik, Komisi Informasi harus hadir membawa perubahan ke arah yang lebih baik dengan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan merupakan hak publik untuk diketahui. Fondasi kuat yang telah dibangun oleh para pendahulu harus terus dilanjutkan dan diperkuat,” ujarnya.
Ia juga menargetkan peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) hingga mencapai skor 75 pada tahun mendatang. Selain itu, ia meminta Komisi Informasi memperkuat penyelesaian sengketa informasi secara berkeadilan serta terus mendorong badan publik meningkatkan kualitas layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
Ketua Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030, Handoko Agung Saputro, mengatakan kepemimpinannya akan dijalankan berdasarkan prinsip kolektif kolegial dengan semangat gotong royong dan melayani. Menurutnya, Komisi Informasi menghadapi sejumlah agenda penting, antara lain mendorong revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, memperkuat penyelesaian sengketa informasi, serta mengawal keterbukaan informasi dalam berbagai program strategis pemerintah dan penyelenggaraan Pemilu 2029.
“Secara eksternal, Komisi Informasi dihadapkan kepada sejumlah tantangan seperti mengawal keterbukaan informasi terhadap program-program strategis pemerintah juga penyelenggaraan Pemilu 2029. Komisi Informasi wajib memberikan kontribusi nyata agar keberadaannya bermanfaat bagi bangsa dan negara,” tegasnya.
Rektor UIN RIL, Prof. H. Wan Jamaluddin, M.Ag., Ph.D., menyampaikan apresiasi atas dilantiknya kepengurusan baru Komisi Informasi Pusat. Menurutnya, keberadaan Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan badan publik yang transparan serta akuntabel.
“Keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari tata kelola perguruan tinggi yang baik. UIN Raden Intan Lampung berkomitmen memberikan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami terus berupaya memperkuat budaya keterbukaan informasi sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap institusi,” ujar Rektor.
Rektor menambahkan, keterbukaan informasi bukan hanya menjadi kewajiban badan publik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Daftar Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030:
Tidak ada komentar