Hukum dan KriminalPolres Lampung Barat

Miliki Sabu, Warga OKUS Diamankan Polres Lampung Barat

25
×

Miliki Sabu, Warga OKUS Diamankan Polres Lampung Barat

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat (LB): Seorang pemuda inisial YH (29) warga Desa Simpang Sender, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Barat di Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Sukau, Rabu (15/03/2023).

Penangkapan bermula ketika polisi mendapat informasi adanya seseorang yang dicurigai membawa narkoba. Mendapat informasi tersebut, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Saat digeledah, polisi mendapati kotak rokok berisi dua plastik klip berisi diduga sabu.

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kasat Res Narkoba Iptu Juherdi Sumandi, mengatakan tersangka diamankan karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

“Tersangka kita amankan karena saat digeledah ditemukan barang bukti sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat dua buah plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Juherdi.

Dia juga mengatakan saat ini YH diamankan di Mapolres Lampung Barat atas dugaan melakukan tindak pidana narkotika dan akan dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Akibat perbuatannya, YH terancam pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” ungkap Kasat. (*/sandori)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *