x

Gubernur Lampung Dorong Kaum Tuli Jadi Aktor Pembangunan

waktu baca 3 minutes
Sabtu, 26 Sep 2026 23:03 0 829 admin

Bandar Lampung (LB): Pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya kaum Tuli, tidak cukup berhenti pada penyediaan fasilitas dan aksesibilitas. Lebih dari itu, dibutuhkan perubahan cara pandang untuk menempatkan kaum Tuli sebagai manusia yang memiliki martabat, identitas budaya, bahasa, serta hak yang setara.

Pesan tersebut ditegaskan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam amanat tertulis yang disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung Ganjar Jationo saat membuka Seminar Pekan Tuli Internasional 2026 di Gedung Teater Taman Budaya Provinsi Lampung, Sabtu (26/9/2026).

Seminar tersebut mengusung tema “Budaya Tuli adalah Hak Asasi Manusia (CRPD Pasal 20)”.

Dalam amanatnya, Gubernur Mirza menegaskan pembangunan inklusif tidak boleh dimaknai sebatas membangun fasilitas yang mudah dijangkau penyandang disabilitas.

GUBERNUR Lampung Rahmat Mirzani Djausal diwakili Kadis Kominfotik Ganjar Jationo saat menghadiri Seminar Pekan Tuli Internasional 2026 di Gedung Teater Taman Budaya Provinsi Lampung, Sabtu (26/9/2026).

Menurutnya, hal yang lebih penting adalah membangun lingkungan sosial yang menghormati keberadaan, identitas, budaya, bahasa, dan martabat kaum Tuli.

Pemerintah Provinsi Lampung, lanjutnya, berkomitmen membangun daerah yang inklusif sesuai amanat konstitusi. Komitmen tersebut juga perlu diwujudkan melalui keterlibatan seluruh elemen masyarakat dan dunia usaha.

Salah satunya dengan memperluas akses ekonomi dan kewirausahaan bagi kawan Tuli.

Kaum Tuli, kata Gubernur, tidak seharusnya hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat pembangunan. Mereka harus diberi ruang untuk menjadi pelaku, aktor, sekaligus mitra strategis pemerintah dalam pembangunan.

Budaya dan Bahasa Isyarat Bagian dari Hak

Seminar menghadirkan tiga narasumber yang membahas hak, budaya, bahasa, hingga akses informasi bagi kaum Tuli.

Narasumber pertama, Kepala Penelitian dan Pengembangan Bahasa Isyarat Laura Lesmana Wijaya, memaparkan landasan hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).

Laura menyoroti Pasal 30 CRPD yang berkaitan dengan partisipasi penyandang disabilitas dalam kehidupan budaya, rekreasi, dan olahraga.

Ia juga menegaskan hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pengakuan terhadap identitas budaya dan bahasa khusus mereka, termasuk bahasa isyarat.

Sementara itu, akademisi FISIP Universitas Lampung Gita Paramitha Djausal menekankan pentingnya membangun komunikasi yang setara antara kawan Dengar dan kawan Tuli.

Menurutnya, komunikasi yang setara membutuhkan pemahaman terhadap budaya Tuli sekaligus penguatan akses visual.

Gita juga membahas regulasi penyiaran, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2002, yang berkaitan dengan akses informasi bagi penyandang disabilitas dalam siaran berita dan kebencanaan.

Ia turut mendorong pengakuan Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo) secara lebih kuat dalam dokumen dan komunikasi resmi pemerintah.

Pemerintah Didorong Hadirkan Informasi Inklusif

Sesi seminar ditutup Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Ganjar Jationo yang menyampaikan materi mengenai peran pemerintah dalam pemenuhan hak kaum Tuli dan penyediaan akses informasi publik yang inklusif.

Ganjar menekankan pentingnya pendekatan akademis dan keilmuan dalam menyusun struktur serta kaidah bahasa isyarat yang terstandardisasi.

Menurutnya, bahasa isyarat merupakan alat untuk menyatakan kesadaran dan harus terus dikembangkan secara sistematis agar dapat tumbuh serta berkelanjutan.

Seminar Pekan Tuli Internasional 2026 tersebut menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman bahwa inklusivitas bukan sekadar persoalan menyediakan akses.

Lebih jauh, inklusivitas menyangkut bagaimana pemerintah dan masyarakat menempatkan kaum Tuli sebagai bagian utuh dari kehidupan sosial, budaya, ekonomi, dan pembangunan Lampung. (lpg)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
LAINNYA