Pesisir Barat (LB): Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial Z (20) dan TM (19), warga Pekon Kota Batu, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkunat dan Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat, Selasa (7/3/2023) sekitar Pukul 16.00 WIB.
Kedua pelaku diamankan polisi karena diduga telah mencuri dua unit handphone merk Vivo Y20s warna hitam dan Samsung Galaxy A50
milik Sumani.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, mengungkapkan peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (1/3/2023) sekitar Pukul 00.00 WIB di mess tambak udang di Pekon Sukarame, Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat.
Kedua pelaku beraksi dengan cara masuk kamar korban melalui pintu yang tidak terkunci dan mengambil dua unit handphone. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta. Korban kemudian melapor ke Polsek Bengkunat.
Menerima laporan tersebut, Team Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan penyelidikan, pada Selasa (7/3/2023), para pelaku diketahui berada di Pekon Padang Dalam, Kecamatan Ngaras.
“Kemudian sekitar Pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bengkunat dipimpin Ipda Riswanto dan dibantu Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Kanit IV Sat Reskrim Aiptu Kadarahman berhasil mengamankan kedua pelaku,” ungkap Riki.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolres Pesisir Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Dari kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit handphone milik korban.
Riki juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan turut berperan serta menjaga lingkungan masing-masing. “Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada, jangan lupa mengunci pintu rumah saat malam hari atau jika hendak bepergian.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (red)
Komentar