Lampung Timur (LB): Dua pria di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur berinisial MN (45) dan RD (27) ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung karena diduga gunakan sabu, Kamis (9/3/2023).
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri pada Sabtu (11/3/23), menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan warga.
“Bermula dari laporan warga bahwa ada yang menggunakan narkoba, Satres Narkoba, Polres Lampung Timur kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku pada Kamis (9/3/23) sekitar Pukul 05.00 WIB di Kecamatan Jabung,” ujarnya
Menurut Kapolres, saat digeledah petugas ditemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga sabu dengan berat 2.83 gram dan uang Rp 3.000.000.
“Kepada petugas, kedua pelaku mengakui barang tersebut milik mereka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk diproses secara hukum,” ucapnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (**)
Komentar