BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Gubernur Arinal mengingatkan agar para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung berkontribusi nyata dalam membangun Lampung.
“Bukan waktunya lagi untuk mengejar jabatan, namun tidak memberikan distribusi prestasi. Supaya dapat berkontribusi nyata, gunakan waktu yang diberikan negara dan pemerintah untuk kita berbakti,” ujar Gubernur.
Hal itu dikatakan Gubernur Arinal Djunaidi saat membuka workshop Pengembangan Kompetensi Sosial Kultural bagi Jabatan Tinggi Pratama di Lingungan Pemerintah Provinsi Lampung di Hotel Swiss Bell, Bandar Lampung, Selasa (23/11/2021).
Menurut Gubernur, kegiatan ini berkorelasi dengan Visi Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2019-2024 untuk mewujudkan Rakyat Lampung Berjaya.

“Jangan hanya dihapalkan Rakyat Lampung Berjaya, tapi bagaimana mewujudkannya. Itu bergantung pada bapak dan ibu semua,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto melaporkan kegiatan workshop ini bertujuan mengembangkan wawasan pembangunan dan wawasan global. Kemudian untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama dalam menghadapi peluang dan tantangan dalam era revolusi industri 4.0.
Lalu mengembangkan dan meningkatkan kompetensi sebagai agen perubahan yang gesit, inovatif, dan profesional.
Pembangunan tim kerja secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektivitas organisasi, serta Meningkatkan semangat pengabdian kepada Bangsa dan Negara RI
Menurut Fahrizal, berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terdapat 3 fungsi Aparatur Sipil Negara, yaitu Pelaksana kebijakan publik, Pelayan publik, serta Perekat dan pemersatu bangsa.
Selanjutnya dia mengatakan sesuai amanah PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, terdapat tiga kompetensi yang harus dimiliki yaitu: kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.
“Dalam rangka menjalankan fungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa, setiap ASN perlu memiliki kompetensi sosial kultural sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN,” ucap Fahrizal.
Dia juga mengatakan kompetensi sosial kultural menurut Permenpan-RB No. 38 Tahun 2017 adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai peran, fungsi dan jabatan.
Para narasumber dalam kegiatan ini yaitu: Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri (Strategi Pembangunan Daerah dalam Era Global), Ketua DPRD Provinsi Lampung (Sinergi Apresiasi Masyarakat dalam Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah).
Kapolda Lampung (Peranan Kamtibmas dalam Pembangunan Daerah), Kajati Lampung (Proses Penegakan Hukum dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi), Komandan Korem 043/Gatam (Wawasan Kebangsaan dalam Pembangunan Daerah) dan Kepala BIN Lampung (Antisipasi Ancaman Radikalisme, dan Pencegahan Dini Terorisme). (*/red)
Tidak ada komentar