Bandar Lampung (LB): Mohammad Saleh Asnawi, Bupati Kabupaten Tanggamus, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh pengusaha asal Papua, John Gerki Morin, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Kepada lampungbarometer.id, Alfi Kapisa, yang mengaku sebagai salah satu keluarga/rekan pelapor, mengatakan John Gerki Morin melalui kuasa hukumnya, Agus Suprijatna, telah melaporkan M. Saleh Asnawi pada 4 November 2025 pukul 16.30 WIB.
“Sudah dilaporkan ke Mabes Polri dalam laporan dengan nomor: LP/B/543/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri,” ungkapnya, Selasa (16/6/2026).
Dia juga mengungkapkan selain, Mohammad Saleh Asnawi, Kuasa Hukum John Gerki Morin juga melaporkan Soni Laberta atas peristiwa dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KHUP dan atau 372 KUHP.
“Peristiwa ini terjadi pada 27 Desember 2023. Laporan ini berkaitan dengan jual beli tanah. Itu sudah disampaikan John Morin saat memberikan keterangan pers pada 22 November 2025 silam,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati Tanggamus M. Saleh Asnawi, Nova Abi Bakar, S.H., saat dihubungi melalui pesan WhatsApp terkait informasi ini, hingga berita ini dirilis belum memberikan jawaban. (Herdi)
Tidak ada komentar