x

Inspektorat Pesawaran Telah Tindak Lanjuti LHP BPK Atas Pelaksanaan APBD 2021

waktu baca 3 minutes
Rabu, 1 Jun 2022 08:49 0 136 admin

PESAWARAN (BAROMETER.ID): Inspektorat Kabupaten Pesawaran telah menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) atas pelaksanaan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2021.

Hal ini diungkapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran Singgih Pebriantoro diwakili Sekretaris Inspektorat Pesawaran Aseva Bakhria, Selasa (31/5/2022).

Aseva meyakinkan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Pesawaran telah berpedoman pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara.

“Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 telah diaudit oleh auditor BPK RI Perwakilan Lampung dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang merupakan opini tertinggi dari standar keuangan pengelolaan keuangan daerah. Paling tidak ada empat indikator penilaian; penyusunan laporan keuangan sesuai SAP, SPIP berjalan secara memadai, kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku, dan tidak terdapat kesalahan yang material dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021,” kata dia.

Selain itu, dia juga menjelaskan dalam LHP BPK tersebut juga terdapat catatan atau rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti dan disampaikan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Sesuai surat Kepala BPK RI Perwakilan Lampung Nomor 197/S/XVIII.BLP/05/2022 Tanggal 12 Mei 2022, ucap dia, memang ada tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan yang harus disampaikan sebagai bentuk akuntabilitas entitas terhadap pengelolaan keuangan OPD yang jadi tanggung jawabnya dan sesuai ketentuan pemeriksaan.

“Oleh karena itu, penyajian temuan dalam LHP merupakan penyajian temuan administratif dan dinyatakan telah selesai. Misalnya pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman pada Sekretariat Daerah sudah ditindaklanjuti dengan disetor ke Kas daerah pada 28 April 2022. Lalu biaya langsung personil jasa konsultan perencanaan, pengawasan, penyusunan dokumen survei dan analisis, serta kekurangan volume atas pekerjaan fisik juga telah ditindaklanjuti sebelum 12 Mei 2022,” ungkapnya.

Semua tanda bukti Surat Tanda Setoran (STS) atas tindak lanjut temuan entitas (OPD) telah disampaikan dan diterima tim Auditor BPK RI Perwakilan Lampung sebelum LHP diserahkan pada 12 Mei 2022. Saat ini Inspektorat Kabupaten Pesawaran terus mendorong OPD maupun pihak terkait segera menyelesaikan rekomendasi atas LHP BPK.

“Saat ini sebagian besar rekomendasi LHP itu sudah selesai, apalagi sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 kita dikasih waktu 60 hari,” ungkapnya.

Menurut dia, rekomendasi LHP itu bukan hanya menyangkut uang tapi juga administrasi. Jika dalam batas waktu yang ditentukan masih ada OPD yang belum menyelesaikan rekomendasi LHP itu, ujarnya, masih ada beberapa tahapan yang diberikan dan tidak serta-merta diberikan sanksi.

“Pertama, kita masukkan dalam Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang merupakan tim terdiri Sekda, BPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum. Nah ini nanti yang kita tagih, kalau dia PNS kita sidang dan kalau dia rekanan kita ada kerja sama dengan pihak luar, yang penting bagaimana uang negara itu kembali dan sesuai dengan penggunaannya. Kalau masih juga membandel kita laporkan lagi kepada BPK karena kewenangannya memang mereka,” tutupnya. (*/ansori)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA