x

Polresta Bandar Lampung Bekuk 3 Pelaku Percobaan Curas Driver Taksi Online, 1 Buron

waktu baca 2 minutes
Selasa, 4 Feb 2025 16:19 0 163 admin

Bandar Lampung (LB): Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus 3 tersangka kawanan pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap driver taksi online berinisial HS, satu pelaku lainnya berinisial AJ (35) masih buron.

Para pelaku yang berhasil dibekuk yaitu JK (35), EA (24) dan FD (18), ketiganya warga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Ketiganya dibekuk di sejumlah lokasi berbeda di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB,

“Hasil penyelidikan jajaran Polresta Bandar Lampung akhirnya kami bisa mengetahui pelakunya berjumlah empat orang dan 3 orang berhasil kita tangkap,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay, Senin (3/2/2025).

Kapolresta menjelaskan para pelaku berpura pura mengorder taksi online dengan tujuan Way Halim, Bandar Lampung. Namun, dalam perjalanan para pelaku membatalkan pesanan awalnya dan meminta korban mengantar ke Natar, Lampung Selatan.

“Dalam perjalanan, tepatnya dekat traffic light Terminal Rajabasa, kawanan ini melancarkan aksinya. Pelaku FD (21) bertugas memesan taksi online kemudian dia ikut bersama rekan rekannya, tujuannya memang akan melakukan pencurian,” kata Alfret.

Kawanan mengancam menggunakan 2 bilah senjata tajam dan menganiaya korban di dalam mobil.

“Para pelaku ini memiliki perannya masing masing, ada yang menutup mata korban, ada yang mengancam sambil menusukkan senjata tajam ke arah tubuh korban dan ada yang coba memegang tangan korban,” ungkapnya.

Korban yang melawan, menabrakkan mobil miliknya ke pinggir jalan sehingga kawanan penjahat ini langsung melarikan diri ke arah belakang SDN 2 Rajabasa.

“Korban mengalami luka lecet di bagian dada, belakang kuping dan lengan,” ujarnya.

Selain ketiga pelaku, Polisi juga menyita 1 bilah senjata tajam jenis golok, 1 bilah pisau tanpa gagang dan 1 unit handphone.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Februari 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
2425262728  
LAINNYA