Serang (LB): Perselisihan yang menyertai kegiatan reklamasi yang dijalankan PT Gandasari di wilayah perairan Bojonegara, Kabupaten Serang, kini telah masuk ke tahap upaya penyelesaian damai. Aktivitas tersebut dipersoalkan PT Batu Alam Makmur (BAM) yang menilai pekerjaan reklamasi itu mengganggu jalur pelayaran yang menjadi akses utama menuju sejumlah terminal industri yang dikelola kelompok usahanya.
Untuk mencegah timbulnya konflik yang lebih luas, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menggelar pertemuan mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak serta sejumlah instansi terkait. Acara berlangsung di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Rabu (15/7/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin Wakil Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrir. Turut hadir perwakilan PT Gandasari, jajaran manajemen PT BAM Group, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten, Direktorat Kenavigasian Kementerian Perhubungan, Satuan Polisi Perairan dan Udara Polda Banten, serta Kapolresta Cilegon Kombes Pol. Martua Raja Silitonga.
Direktur PT BAM, Lendi, menjelaskan pekerjaan reklamasi yang berjalan beberapa waktu terakhir telah menyebabkan pendangkalan di jalur pelayaran yang selama ini digunakan kapal-kapal menuju fasilitas usahanya.
“Kedalaman jalur yang dulunya mencapai minus 9 hingga minus 10 meter, kini tersisa hanya sekitar minus 5 sampai minus 6 meter saja. Bahkan mulai 11 Juli lalu, barisan tongkang pengangkut material reklamasi mulai menutup sebagian badan jalur pelayaran, sehingga kapal berbobot besar sangat sulit bergerak dan bermanuver,” ungkap Lendi.
Ia menekankan keselamatan pelayaran adalah hal yang paling utama. “Kami hanya ingin bisa menjalankan kegiatan usaha sebagaimana mestinya. Kami sama sekali tidak menolak proyek reklamasi, asalkan jalur yang masih kami gunakan tidak terganggu. Jika memang akan dilakukan pemindahan jalur, jalur penggantinya harus sudah siap terlebih dahulu,” imbuhnya.
Menurut Lendi, kedua perusahaan sebenarnya sudah menandatangani nota kesepahaman sejak 2021, yang salah satu poinnya mengatur tata cara pemindahan jalur pelayaran apabila reklamasi akan dilaksanakan.
Sementara itu, perwakilan PT Gandasari, Jamaludin Kubud, menegaskan seluruh tahapan dan pekerjaan reklamasi yang dilaksanakan telah memiliki izin resmi dan berpedoman pada peraturan yang berlaku.
“Kami bekerja penuh kepatuhan terhadap prosedur dan perizinan yang diberikan oleh negara. Jika ada perbedaan pandangan mengenai kondisi di lapangan, sebaiknya kita turun langsung melihat kenyataan yang sebenarnya, sehingga pembahasan kita berlandaskan fakta yang nyata,” ujar Jamaludin.
Ia juga membantah anggapan reklamasi secara otomatis menghalangi akses pelayaran. Berdasarkan peta jalur yang menjadi pegangan perusahaan, posisi pekerjaan masih berada di dalam batas wilayah yang telah ditetapkan, dan kapal-kapal masih memiliki ruang yang cukup untuk bermanuver. Meskipun demikian, pihaknya tetap terbuka untuk mencari solusi terbaik selama tetap berpedoman pada hukum dan arahan instansi berwenang.
KSOP Banten menegaskan pengawasan dan pengaturan kegiatan di wilayah pelabuhan dan perairan merupakan wewenang penuh instansinya. Selama ini pihaknya terus berkomunikasi dan memberikan arahan kepada kedua perusahaan serta berkoordinasi erat dengan Direktorat Kenavigasian.
Pihak Direktorat Kenavigasian juga menjelaskan bahwa penentuan jalur pelayaran resmi tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus melalui kajian teknis mendalam yang mempertimbangkan aspek keselamatan, jenis dan ukuran kapal, kondisi alam perairan, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang daerah. Hingga saat ini, jalur yang dipersoalkan belum ditetapkan secara resmi sebagai jalur pelayaran pemerintah.
Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrir menegaskan bahwa kepolisian tidak menilai kelayakan teknis maupun keabsahan perizinan proyek. “Kehadiran kami di sini semata-mata untuk mencegah perselisihan meluas dan menjaga keamanan tetap kondusif. Penyelesaian teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab KSOP sebagai instansi utama. Kami berharap tercapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak,” jelasnya.
Kapolresta Cilegon Kombes Pol. Martua Raja Silitonga menambahkan bahwa secara administrasi izin PT Gandasari sudah sah diterbitkan pemerintah, namun kondisi di lapangan harus dibuktikan lewat pemeriksaan bersama. “Kita cocokkan data dokumen dengan kenyataan di lokasi terlebih dahulu. Tugas kami adalah memastikan proses ini berjalan aman dan tertib,” ujarnya.
Di akhir pertemuan, semua pihak sepakat untuk melaksanakan peninjauan langsung ke lokasi reklamasi pada Kamis, 16 Juli 2026. Rombongan yang terdiri dari KSOP, Direktorat Kenavigasian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, kedua perusahaan, serta instansi terkait lainnya akan memeriksa kondisi jalur pelayaran secara langsung. Hasil peninjauan tersebut nantinya akan menjadi dasar penyusunan solusi yang disepakati bersama.
Perlu diketahui pula seluruh pihak wajib mematuhi ketentuan jalur pelayaran yang telah ditetapkan pemerintah sebagaimana tertuang dalam dokumen pengesahan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Kementerian Perhubungan. (*/ardi/sur)
Tidak ada komentar