x

Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi 3 OPD di Lampung Timur, Dua LSM Akan Gelar Aksi di Kejati

waktu baca 3 minutes
Rabu, 15 Jul 2026 19:23 0 423 admin

Bandar Lampung (LB): Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yaitu Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) dan Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) kembali akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pekan depan.

Aksi tersebut dilakukan untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang sebelumnya telah disampaikan terkait dugaan penyelewengan anggaran pada sejumlah kegiatan di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025.

Tiga OPD yang menjadi sorotan yakni Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Timur, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Timur.

Dalam laporannya, kedua lembaga menyoroti program Belanja Hibah Barang kepada Pemerintah Daerah Lainnya berupa pembangunan jalan lingkungan yang tersebar di sejumlah desa pada beberapa kecamatan di Kabupaten Lampung Timur dengan nilai anggaran Rp356,9 juta hingga Rp360 juta per titik dengan total 13 paket kegiatan sekitar Rp4,66 miliar.

Selain program hibah jalan lingkungan, perhatian juga diarahkan pada sejumlah belanja operasional di Bappeda Kabupaten Lampung Timur, meliputi belanja bahan cetak, alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan komputer, makanan dan minuman rapat, perjalanan dinas, serta jasa tenaga kebersihan.

Sementara untuk BPKAD Kabupaten Lampung Timur, mereka menyoroti sejumlah pos anggaran, di antaranya belanja bahan cetak, alat tulis kantor, bahan komputer, perjalanan dinas, pemeliharaan kendaraan dinas, jasa kebersihan, Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp34.463.881.406, serta beberapa kegiatan operasional lainnya yang dinilai perlu mendapat perhatian.

Ketua LSM GEMBOK, Andre Saputra, mengatakan aksi lanjutan tersebut bertujuan meminta kepastian mengenai tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Aksi yang akan kami lakukan merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporan yang telah kami serahkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Kami berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Andre Saputra.

Andre menambahkan penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari APBD harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua LSM RUBIK, Fery Yunizar, menyatakan pihaknya mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan terhadap setiap laporan masyarakat.

“Kami tidak ingin mendahului hasil penyelidikan maupun pemeriksaan aparat penegak hukum. Namun kami berharap seluruh kegiatan yang kami laporkan dapat ditelaah secara menyeluruh sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai penggunaan anggaran daerah,” ucap Fery.

“Jika tidak ditemukan pelanggaran, tentu hal itu juga harus disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan, kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
LAINNYA