Lampung Barat (LB): Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil meringkus SL (43), warga Pekon Sedampah Indah, Kecamatan Balik Bukit,
terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 00.50 dini hari WIB.
Pelaku ditangkap atas dugaan melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya, Mawar (16) (nama sengaja disamarkan, red) yang masih berstatus pelajar salah satu SMP negeri di Lampung Barat.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Rudy Prawira mengatakan terduga ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/IV/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG , tanggal 02 April 2026.
Dia juga mengungkapkan peristiwa dugaan pemerkosaan ini terjadi pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar Pukul 20.00 WIB di Pekon Sedampah Indah, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
Peristiwa nahas ini terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, di rumahnya di Pekon Sedampah, Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat. Saat itu, korban di rumah bersama salah satu adiknya dan juga pelaku, aedangkan ibu korban dan adiknya yang lain sedang melaksanakan salat Tarawih di masjid tidak jauh dari rumah.
Sekitar pukul 20.00 WIB, korban masuk kamar untuk beristirahat. Namun, terduga pelaku ikut masuk dan langsung memeluk korban kemudian meruda paksa korban.
“Korban masih di bawah umur, baru 16 tahun 3 bulan dan berstatus pelajar salah satu SMP negeri di Lampung Barat,” ungkap Kasat Reskrim dalam keterangannya, yang diterima lampungbarometer.id Rabu (6/5/2026).
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Rudy. (*/Sandori)
Tidak ada komentar