x

Kuasa Hukum Korban Soroti Beda Tuntutan Kasus Pembunuhan Pegawai Bulog

waktu baca 3 minutes
Rabu, 23 Sep 2026 14:46 0 127 admin

 

Tulang Bawang (LB): Perbedaan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa dalam perkara pembunuhan pegawai Badan Urusan Logistik (Bulog) Kabupaten Tulang Bawang, Fajar Aries Saputra, menjadi sorotan kuasa hukum korban.

Kuasa hukum mempertanyakan dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Ansori bin Pulung dengan pidana penjara 9 tahun, sedangkan terdakwa Jaili bin Pulung dituntut 19 tahun penjara.

Sorotan tersebut disampaikan kuasa hukum korban, M. Satria Alam, S.H., dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri Menggala, Selasa (22/9/2026). Pada persidangan yang sama, Jaili menjalani agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Menurut Satria, perbedaan tuntutan tersebut perlu dijelaskan secara terang, khususnya terkait pertimbangan JPU dalam menilai peran, rangkaian perbuatan, dan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa.

“Yang kami pertanyakan adalah dasar pertimbangan hukum JPU dalam membedakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Kalau terdapat keterlibatan dalam satu rangkaian peristiwa, harus dijelaskan secara terang bagaimana peran masing-masing terdakwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan,” ujar Satria.

Ia menegaskan, persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata mengenai berat atau ringannya tuntutan. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan telah dinilai dan dipertimbangkan secara utuh.

Perkara tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 08.10 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Poros Sidang Gunung Tiga, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Peristiwa itu mengakibatkan Fajar Aries Saputra meninggal dunia.

Kuasa hukum korban meminta majelis hakim mencermati kembali seluruh rangkaian peristiwa, termasuk posisi dan peran masing-masing terdakwa, hubungan antara tindakan yang didakwakan dengan kematian korban, serta fakta lain yang telah terungkap dalam persidangan.

Selain perbedaan tuntutan, kuasa hukum korban juga menyoroti kemungkinan penerapan ketentuan mengenai pembunuhan berencana. Satria menyinggung Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai pembunuhan berencana. Namun, ia menegaskan, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada dakwaan, alat bukti, fakta persidangan, serta pertimbangan hukum majelis hakim, bukan semata-mata dugaan.

“Apakah unsur perencanaan itu terbukti atau tidak, tentu kewenangan majelis hakim untuk menilainya berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Namun, seluruh fakta tersebut harus benar-benar diperiksa dan dipertimbangkan secara menyeluruh,” katanya.

Menurut Satria, proses persidangan perlu menjawab secara jelas bagaimana peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi dan bagaimana posisi hukum masing-masing terdakwa dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Ia juga meminta agar perkara tidak hanya dilihat dari akibat akhir berupa meninggalnya korban. Rangkaian kejadian sebelum, saat, dan setelah peristiwa dinilai penting untuk dianalisis berdasarkan pembuktian yang terungkap di persidangan.

“Perkara ini harus dilihat secara utuh. Bukan hanya akibat akhirnya, tetapi juga bagaimana peristiwa itu terjadi, apa peran masing-masing terdakwa, serta apa saja yang dapat dibuktikan secara sah di persidangan,” ujarnya.

Satria menambahkan keluarga korban menginginkan proses hukum berjalan transparan dan berdasarkan fakta persidangan.

“Kami ingin terdakwa yang terbukti bersalah dijatuhi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak meminta sesuatu di luar hukum. Yang kami minta adalah seluruh fakta perkara dipertimbangkan secara objektif sehingga rasa keadilan bagi korban dan keluarganya tetap diperhatikan,” tegasnya.

Perbedaan tuntutan terhadap Ansori dan proses persidangan terhadap Jaili kini menjadi bagian penting dalam perkara tersebut. Selanjutnya, majelis hakim akan menilai dakwaan, alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana yang didakwakan serta pidana yang akan dijatuhkan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan pembuktian dan fakta hukum dalam persidangan.

Hingga putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh terdakwa tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
LAINNYA