Bandar Lampung (LB): Universitas Lampung (Unila) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) di Gedung Pascasarjana Fakultas Hukum Unila, Rabu (15/5/2014).
Penandatanganan dilakukan Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng., Ketua KKRI Prof. Dr. Pujiyono Suwardi, S.H., M.H., dan Dekan FH Dr. Muhammad Fakih, S.H., M.S.
Selain penandatanganan MoU dan PKS, terdapat kegiatan kuliah umum bagi mahasiswa FH Unila dengan Tema “Memperkuat Kejaksaan RI dalam Penegakan Hukum” yang menghadirkan Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwardi, S.H., M.H. sebagai pemateri.
Dalam sambutannya, Rektor Unila Prof. Dr. Lusmeilia Afriani yang diwakili Dr. Anna Gustina Zainal, S.Sos., M.Si., wakil rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni menyampaikan ini adalah sebuah kehormatan bagi Unila mendapatkan kunjungan dan tawaran kerja sama dari KKRI.
Sebuah badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan tugas melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
“Kami berharap kerja sama ini dapat segera diimplementasikan dalam berbagai bentuk kegiatan, seperti dosen praktisi, joint research, dan kegiatan lain yang berdampak positif bagi masyarakat Lampung, termasuk kuliah umum yang dilaksanakan hari ini,” ujarnya.
Hadir juga dalam kegiatan ini Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum.; jajaran Wakil Dekan FH; Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi, S.H., M.H., Ketua Persatuan Jaksa Lampung, Kaprodi Doktor Ilmu Hukum Prof. Muhammad Akib, S.H., M.H., Kaprodi Magister Ilmu Hukum Ria Wierma Putri, S.H., M.Hum., Ph.D., dan mahasiswa FH Unila. (uni)
Tidak ada komentar