x

Dijemput Paksa, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Resmi Ditahan KPK

waktu baca 1 minutes
Sabtu, 25 Sep 2021 11:52 0 188 Admin

AZIS Syamsuddin Resmi ditahan KPK. (Foto: internet)

JAKARTA (lampungbarometer.id): Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi ditahan KPK dalam kasus suap penanganan perkara dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah.

Sebelumnya Azis dijemput paksa KPK pada Jumat (24/9/2021) sore karena berdalih sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) dan meminta penundaan pemanggilan.

Saat dijemput di rumah pribadinya di Jakarta Selatan, Azis dinyatakan negatif Covid-19 setelah dilakukan swab test Oleh tim penyidik dengan melibatkan tenaga medis dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk ditahan.

“Pengecekan kesehatan terhadap AZ (Azis) berlangsung di rumah pribadinya dengan hasil ternyata menunjukkan nonreaktif Covid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” kata Firli.

Firli mengatakan, dalam perkara ini Tim Penyidik yang dipimpin Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AZ dengan langsung mendatangi rumahnya di Jakarta Selatan. Selanjutnya Tim KPK membawa AZ ke gedung Merah Putih untuk diperiksa,” ujarnya.

Menjawab alasan Azis Syamsuddin dijemput paksa penyidik di rumahnya, dia mengatakan jemput paksa dan penahanan yang dilakukan penyidik KPK berdasarkan aturan yang berlaku.

“Yang jelas memenuhi syarat Pasal 20 UU 8/1981 tentang Syarat-Syarat Penahanan,” ucapnya. (*)

Informasi ini sudah tayang di detikcom dengan Judul “Ditanya Alasan Jemput Paksa Azis Syamsuddin, Ini Kata KPK”.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

September 2021
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
LAINNYA