Bandar Lampung (LB): Pemilu 2024 yang diselenggarakan hari ini, Rabu (14/2/2024), diikuti 3 Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta calon legislatif dari 24 partai politik, dan calon DPD RI.
Pada pemilu 2024 ini, 24 partai politik akan saling bersaing berebut kursi parlemen DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Anggota DPD RI.
Mengutip Keputusan KPU Nomor 551 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 menyebutkan pada Pemilu 2024 ada 24 partai politik. Adapun 24 partai ini dibagi menjadi 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh. Berikut daftarnya.
Daftar dan Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024:
Bagaimana sahabat barometer? Ayo, jangan lupa datang ke TPS dan berikan suaramu kepada salah satu calon sesuai dengan hati nurani masing-masing. (R-2)
Tidak ada komentar