Lampung Utara (LB): Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap sejumlah ketidaksesuaian dan pelanggaran aturan dalam pengelolaan retribusi sewa kios dan los di pasar-pasar milik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.
Pemeriksaan yang mencakup Pasar Simpang Propau, Pasar Sentral, Pasar Kamis/Negara Ratu, serta pasar-pasar desa, menemukan bahwa penetapan maupun pemungutan tarif sewa di ketiga pasar utama tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK mencatat Disperindag Kabupaten Lampung Utara masih menggunakan tarif lama dengan alasan aktivitas perdagangan masih relatif sepi dan pedagang belum mampu membayar tarif baru, padahal aturan baru telah berlaku. Akibatnya, pendapatan retribusi sewa yang seharusnya masuk ke kas daerah tidak terealisasi secara optimal.
- Pasar Simpang Propau: Potensi pendapatan yang tidak diterima pada tahun 2024 sebesar Rp111.270.960,00. Tercatat 84 dari 121 kios/los yang disewa belum membayar sewa tahun 2024 (Rp124.142.080,00), dan seluruh penyewa belum melunasi sewa tahun 2025 (Rp186.665.040,00).
- Pasar Sentral Kotabumi: Potensi pendapatan yang tidak diterima pada 2024 sebesar Rp114.705.712,00. Sebanyak 128 dari 219 kios/los belum membayar sewa tahun 2024 (Rp111.607.792,00), dan seluruh penyewa belum melunasi sewa tahun 2025 (Rp225.664.568,00).
- Pasar Kamis/Negara Ratu: Potensi pendapatan yang tidak diterima pada 2024 sebesar Rp28.412.000,00. Seluruh 27 penyewa belum melunasi sewa tahun 2025 (Rp11.728.000,00).
Secara keseluruhan, potensi kehilangan pendapatan retribusi sewa tahun 2024 mencapai Rp254.388.672,00, sementara tunggakan sewa hingga Juni 2025 mencapai Rp424.057.608,00.
Kondisi ini dinilai BPK tidak sesuai dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah — terkait kewajiban penyetoran penerimaan dan pembukuan Bendahara Penerimaan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah — terkait tata cara penyewaan, perjanjian, dan penyetoran uang sewa.
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah — terkait penetapan tarif retribusi.
- Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016 jo. Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2023 — terkait pembagian hasil retribusi sewa pasar desa.
Selain itu, perjanjian sewa tidak dibuat di awal tahun melainkan setelah sewa lunas, pencatatan piutang retribusi tidak ada, dan pemungutan retribusi di pasar desa dilakukan tanpa perhitungan yang jelas, hanya berdasarkan kesepakatan besaran setoran dengan pengurus desa.
BPK menilai permasalahan ini disebabkan lemahnya pemutakhiran data, ketidaktertiban penyetoran dan pencatatan pendapatan, serta tidak dilaksanakannya tata cara penyewaan sesuai ketentuan oleh perangkat daerah terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lampung Utara, Hendri, S.H., belum dapat dimintai keterangan terkait temuan BPK Perwakilan Provinsi Lampung dimaksud. (Ardi)
Tidak ada komentar