x

Pangdam XXI Radin Inten: Penanganan Karhutla Way Kambas Jangan Tunggu Api Membesar

waktu baca 3 minutes
Selasa, 25 Agu 2026 20:34 0 66 admin

Lampung Timur (LB): Pangdam XXI/Radin Inten, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan penanganan karhutla di Taman Nasional Way Kambas tidak boleh reaktif. Deteksi dini, patroli rutin, pemetaan wilayah rawan, serta kesiapan personel dan peralatan harus diperkuat.

“Kita tidak boleh menunggu api membesar baru bergerak. Deteksi dini, patroli rutin, pemetaan daerah rawan, dan kesiapsiagaan personel harus menjadi prioritas. Karhutla ini tanggung jawab kita bersama,” tegas Mayjen TNI Kristomei Sianturi.

Ia juga mengingatkan masyarakat di sekitar TNWK agar ikut menjaga kelestarian hutan dan tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Jangan gadaikan kelestarian hutan demi kepentingan sesaat. Way Kambas adalah aset kita, aset anak cucu. Pencegahan harus dimulai dari rumah kita sendiri,” ujarnya.

Hal itu disampaikan Pangdam saat memimpin rapat koordinasi dan peninjauan lapangan di Posko Karhutla, Desa Braja Kencana, Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur, Selasa (25/8/2026) yang dihadiri Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, serta unsur BPBD, Manggala Agni, pengelola TNWK, dan organisasi nonpemerintah (NGO) konservasi.

Hal senada disampaikan Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Sumarlin Marzuki. Danrem menegaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) harus dilakukan secara cepat, terpadu, dan mengedepankan deteksi dini.

Menurut Danrem, upaya tersebut dinilai penting untuk mencegah kebakaran meluas dan mengancam kawasan konservasi. Sejalan arahan Pangdam, Danrem menegaskan kesiapan jajarannya memperkuat koordinasi lintas sektor dan meningkatkan respons cepat di lapangan.

“Korem 043/Gatam akan terus memperkuat koordinasi. Kuncinya sinergi dan respons cepat. Jangan biarkan persoalan kecil menjadi bencana besar,” tegas Brigjen TNI Sumarlin Marzuki.

Menurutnya, kesiapsiagaan harus didukung komunikasi yang efektif, pemantauan wilayah secara berkelanjutan, serta kemampuan personel bergerak cepat ketika ditemukan indikasi titik api. Dengan demikian, potensi karhutla dapat segera dikendalikan sebelum meluas dan menimbulkan dampak ekologis maupun sosial yang lebih besar.

Dalam kesempatan ini, Kepala Balai TNWK M. Zaidi memaparkan kondisi kawasan, potensi kerawanan karhutla, serta langkah penanganannya. Dia mengatakan TNWK memiliki luas 125.631 hektare yang terbagi dalam lima zona, yakni zona inti, penyangga, pemanfaatan, rehabilitasi, dan khusus.

“Kawasan tersebut memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian ekosistem dan habitat satwa, khususnya gajah Sumatera,” ucap M. Zaidi.

Dari sisi penegakan hukum, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan tidak ada toleransi terhadap pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja. Ia mengapresiasi kerja seluruh unsur di lapangan dan meminta setiap tindakan yang mengandung unsur kesengajaan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Jika ditemukan unsur kesengajaan, proses hukum harus tegas. Tidak ada kompromi,” tegas Irjen Pol. Helfi Assegaf.

Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela mendukung penguatan pencegahan melalui patroli intensif, pemetaan wilayah rawan, deteksi dini, dan respons cepat. Ia juga mengapresiasi sinergi TNI, Polri, pemerintah daerah, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan karhutla.

Usai rapat, rombongan meninjau titik penyeberangan tanggul di Desa Braja Luhur. Di lokasi tersebut, Pangdam XXI/Radin Inten mengecek kesiapan Tim Alva TNWK sekaligus melihat kondisi medan yang berpotensi menjadi titik api.

Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan personel, peralatan, dan jalur komunikasi sehingga seluruh unsur dapat bergerak cepat apabila terjadi karhutla. Kesiapsiagaan tersebut menjadi bagian dari sistem penanganan yang harus berjalan selama 24 jam.

Kolaborasi TNI, Polri, pemerintah daerah, pengelola TNWK, Manggala Agni, masyarakat, dan unsur konservasi diharapkan mampu membangun sistem penanganan karhutla yang terpadu, mulai dari pencegahan, deteksi dini, patroli, pemadaman, hingga penegakan hukum.

Menjaga Way Kambas bukan sekadar melindungi kawasan hutan, tetapi juga mempertahankan habitat satwa, menjaga kualitas lingkungan, dan memastikan warisan alam tersebut tetap lestari bagi generasi mendatang. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
LAINNYA