Hukum dan Kriminal

Oknum Guru SMP di Pontianak Perkosa Siswinya di Hotel Hingga Hamil 7 Bulan

166
×

Oknum Guru SMP di Pontianak Perkosa Siswinya di Hotel Hingga Hamil 7 Bulan

Sebarkan artikel ini

Kalbar (LB): Oknum Guru SMP di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) bernama Eko Suprayitno (27) ditangkap polisi dan terancam 15 tahun penjara karena diduga memperkosa siswinya yang berusia 16 tahun di sebuah hotel hingga kini hamil 7 bulan.

Peristiwa pemerkosaan oleh tersangka dilakukan saat korban masih duduk di bangku kelas IX SMP dan masih berusia 16 tahun, kini telah korban telah duduk di bangku SMA.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengungkapkan pemerkosaan terjadi pada Jumat (12/5/2023) lalu. Kasus bermula saat korban menerima direct message (DM) dari akun Instagram palsu pelaku.

Tersangka adalah guru di sekolah korban meskipun tidak mengajar korban langsung. Tersangka sering menggoda korban, sampai akhirnya oknum guru ini membuat akun Instagram palsu agar bisa menghubungi pelaku.

“Korban dikirimi pesan menggunakan Instagram palsu tersangka dan diajak untuk ketemuan, sempat ditolak korban tetapi akhirnya korban mengiyakan,” jelasnya.

Saat bertemu keduanya sempat berkeliling untuk mencari tempat makan, hingga akhirnya mereka berhenti di sebuah rumah makan saat hujan.

“Keduanya bertemu. Korban saat itu belum mengetahui jika itu adalah gurunya karena tersangka masih menggunakan masker. Setelah dibuka maskernya, korban terkejut mengetahui jika itu adalah gurunya. Jadi mereka saling mengenal,” terangnya.

Usai makan, pelaku membujuk korban untuk ke hotel. Korban sempat menolak, tapi bujuk rayu pelaku berhasil meyakinkan korban.

“Tersangka mengaku hanya duduk-duduk saja, tetapi setelahnya melakukan persetubuhan sebanyak 2 kali,” ungkapnya.

“Awalnya saya tidak tahu kalau itu Pak Guru. Dia DM pakai akun palsu. Dia ngajak ketemuan dan jemput saya. Saat jemput, dia pakai masker. Setelah sampai di tempat makan, baru dia buka masker, dan saya baru tahu itu Pak Guru,” ungkap korban dikutip dari Hi, Sabtu (30/12/2023).

“Setelah itu, saya diajak ke Hotel Merpati. Katanya cuma buat ngobrol. Saya tak berani nolak. Sampai di kamar, saya disuruh baring, dan dia melakukannya dengan memaksa saya,” ucap korban lirih.

Menurutnya, rudapaksa tersebut dilakukan sebanyak dua kali. “Setelahnya dia mandi. Saya mau lari, tapi saya tidak tahu cara membuka kunci kamarnya. Lalu dia keluar, dan narik saya, dan melakukannya lagi,” ujar korban sembari menangis.

Tersangka beberapa kali hendak mengajak korban ketemu kembali, namun korban menolak.

Kasus ini terungkap setelah korban hamil tujuh bulan dan temannya memberitahu orang tua korban. Ibu korban yang merasa curiga karena putrinya telah lama tidak datang bulan. Tidak terima atas kejadian yang dialami putrinya, ibu korban lalu melaporke Polresta Pontianak.

“Itu pun tahu dari teman korban jika korban ini telah hamil, dan ketika dicek sama ibunya memang betul hamil. Saat ditanya oleh ibunya, mengatakan yang menghamilinya adalah gurunya,” papar Tri.

Tersangka sempat mengelak telah memperkosa korban, tapi setelah ditunjukkan bukti-bukti pelaku akhirnya mengaku. Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolresta Pontianak dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (R-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *