Pesawaran (LB): Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong, Polres Pesawaran, Polda Lampung membekuk tersangka kasus perampasan handphone berinisial AWS (23), warga Desa Kota Dalam, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Kamis (31/8/2023).
Tersangka ditangkap setelah dilaporkan A. Buhori (33) warga Desa Cimanuk, Kecamatan Way Lima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-29/VI/2023/Polda Lampung/Res Pesawaran/Polsek Kedondong, Tanggal 21 Juni 2023.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijuabessy diwakili Kapolsek Kedondong Iptu Dian Afrizal mengatakan peristiwa penggelapan terjadi pada Selasa (20/7/2023) sekitar Pukul 21.00 WIB di Desa Cimanuk.
Saat itu, korban CAR (13) warga Desa Pekon Doh, Kecamatan Way Lima sedang bermain handphone Merk Vivo warna midnight blue di tepi jalan. Kemudian datang pelaku bersama rekannya mengendarai sepeda motor dan meminjam handphone korban dengan alasan untuk membuka Facebook.
“Saat korban memberikan handphonenya, pelaku meminta diantar ke lapangan futsal Desa Cimanuk. Namun, ternyata korban dibawa ke Desa Gunung Rejo dan diturunkan di tempat sepi, sedangkan pelaku kabur membawa handphone korban. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp3,5 juta,” ungkap Iptu Dian.
Pelaku berhasil diringkus Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Joni Ismet pada Kamis (31/8/2023) sekitar Pukul 21.00 WIB. Kepada polisi tersangka pelaku mengakui semua perbuatannya.
Selanjutnya, tersangka diamankan ke Mapolsek Kedondong bersama barang bukti 1 unit Handphone Merk VIVO Y21T warna midnight blue. Tersangka diancam dengan Pasal 365 KHUPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara. (*/Yadi)