Tulang Bawang Barat (LB): Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, mengamankan SY (40), warga Tiyuh Setia Bumi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat yang tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur berinisial MP (13).
Ironisnya, aksi bejat pelaku sudah dilakukan berulang kali sejak 2022. Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, mengungkapkan pelaku telah melakukan aksi bejatnya berulang kali.
Menurut AKP Dailami, tersangka pelaku sebelumnya ditangkap oleh warga saat sedang melakukan aksi bejatnya pada Senin (14/8/2023) sekitar Pukul 22.30 WIB.
“SY digerebek warga saat sedang melakukan aksi tak senonohnya terhadap korban yang merupakan anak kandungnya di dalam kamar. Pelaku kemudian langsung diamankan warga ke rumah Pak RT,” ungkap Dailami.
AKP Dailami juga mengungkapkan warga mengetahui kejadian tersebut karena korban MP menceritakan kejadian pencabulan yang dialaminya kepada pak RT. Selanjutnya, RT bersama warga melakukan pengintaian.
“Saat ayah kandungnya pulang usai bekerja warga sudah mengintainya. Ketika pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya, warga menggerebeknya dan mengamankan pelaku,” ujar Dailami.
Selanjutnya warga menghubungi polisi yang kemudian mengamankan pelaku ke Mapolres Tulang Bawang Barat.
“Saat diintrogasi, tersangka mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Tulang Bawang Barat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. Pungkasnya. (*/Herdi)