JAKARTA (lampungbarometer.id): Pemerintah gelontorkan bantuan Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan demi menjaga garda terdepan dalam memerangi pandemi Virus Corona (COVID-19).
Inilah rincian kegunaan dana ‘anti’ corona puluhan triliun tersebut:
Secara total pemerintah menggelontorkan Rp 405,1 triliun untuk memerangi pandemi ini. Selain bantuan bagi bidang kesehatan, pemerintah menggelontorkan Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR), serta Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
“Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp 405,1 triliun,” tuturnya dalam konferensi pers secara online, Selasa (31/3/2020).
Oleh sebab itu,pemerintah perlu menyusun skema penyediaan anggaran penanganan corona ini. Caranya dengan menjaga pengelolaan fiskal yang hati-hati melalui refocusing dan realokasi belanja, menghemat belanja (K/L maupun TKDD) yang tidak prioritas sesuai perubahan kondisi Tahun 2020, sehingga dilakukan penghematan Rp 190 triliun dan termasuk realokasi cadangan sebesar Rp. 54,6 triliun. (det/*)
Tidak ada komentar