Bandar Lampung (LB): Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) siap membuka Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Program Studi Kedokteran melalui jalur mandiri. Hal ini menjadi pembahasan dalam rapat pimpinan di Ruang Rapat Rektor Lantai 8 Gedung Academic & Research Center UIN RIL, Jumat (4/9/2026).
Rapat dihadiri Rektor UIN RIL Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D.; Wakil Rektor I Prof. Andi Thahir, M.A., Ed.D.; Wakil Rektor II Prof. Dr. Safari, M.Sos.I.; Wakil Rektor III Bambang Budiwiranto, Ph.D.; Kepala Biro, Koordinator Keuangan, Koordinator Perencanaan, Kabag Umum, Kabag Akademik dan Kemahasiswaan, Kepala PTIPD, serta Tim Pendirian Fakultas Kedokteran.
Rektor Prof. Wan mengucap syukur atas terbitnya izin pembukaan Program Studi Kedokteran Program Sarjana dan Prodi Profesi Dokter Program Profesi. Ia mengapresiasi seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses tersebut.
Setelah izin diperoleh, ucap Rektor, tahapan berikutnya adalah memastikan kesiapan penerimaan mahasiswa baru. Ia meminta agar pembentukan kepanitiaan PMB segera dilakukan dan koordinasi dengan kampus pembina terus diperkuat.
Terkait pelaksanaan PMB, Rektor juga meminta agar UIN RIL mempelajari praktik yang telah dilakukan perguruan tinggi lain. Menurutnya, pengalaman perguruan tinggi yang telah lebih dahulu membuka Kedokteran dapat menjadi bahan pembelajaran bagi UIN RIL.
Sementara itu, Wakil Rektor I, Prof. Andi Thahir menambahkan, pelaksanaan PMB Kedokteran memiliki ketentuan khusus sehingga prosesnya perlu dilakukan secara hati-hati dan melibatkan kampus pembina, yakni UIN Jakarta.
Menurutnya, keterlibatan kampus pembina diperlukan dalam proses penerimaan mahasiswa, termasuk dalam pembentukan tim dan sejumlah aspek teknis lainnya.
Prof. Andi menargetkan proses pembelajaran Program Studi Kedokteran dapat dimulai pada awal Oktober 2026. Karena itu, persiapan PMB akan segera dilakukan, termasuk pembentukan tim, penyiapan mekanisme seleksi, serta koordinasi dengan kampus pembina.
Sementara itu, besaran UKT dan IPI masih dalam proses dan menunggu KMA sebagai dasar penetapan. Informasi resmi mengenai biaya pendidikan akan disampaikan setelah regulasi tersebut ditetapkan. (ril)
Tidak ada komentar