x

Pemkab Lampura Beli Lahan Sekolah Rakyat Rp700 Ribu Per Meter, Ketua DPC Gerindra Minta APH Turun Tangan  

waktu baca 3 minutes
Senin, 7 Sep 2026 17:29 0 161 admin

Lampung Utara (LB): Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Lampung Utara, Farouk Danial, meminta penegak hukum menelusuri dugaan penggelembungan harga lahan lokasi Sekolah Rakyat di Lampung Utara dengan membandingkan harga tanah di lokasi  sekitar.

Dengan membandingkan harga tanah di sekitar lokasi, ucap Farouk, bisa menjadi titik terang penyelidikan dan akan diketahui apakah ada penggelembungan harga atau tidak.

Menurut Farouk, pembelian tanah dengan harga Rp700 juta per hektare di Kecamatan Blambangan Pagar dinilai jauh melesat dibanding harga pasar yang berlaku di wilayah yang sama.

Sebagai rujukan, ia menunjuk transaksi tanah kavling tak jauh dari lokasi tersebut, tepatnya di samping Kantor Camat Blambangan Pagar, yang baru saja berpindah tangan dengan harga sekitar Rp10 ribu per meter persegi atau setara Rp100 juta per hektare.

“Cukup APH membandingkan harga di wilayah itu. Di samping kantor camat saja, tanah terjual Rp10 ribu per meter yang berarti Rp100 juta per hektare. Lantas mengapa Pemkab Lampung Utara justru membeli lahan untuk Sekolah Rakyat dengan harga Rp700 juta per hektare?” tandas Farouk, Senin (7/9/2026).

Selanjutnya dia menyebut bukti pendukung lain. Di Kecamatan Abung Kunang, sebidang tanah seluas satu hektare yang masih berisi kebun lada dan kopi justru ditawarkan pemiliknya seharga sekitar Rp180 juta dan harganya masih terbuka untuk ditawar.

Dengan selisih harga yang sedemikian jauh, Farouk menilai kewajaran nilai transaksi pembelian lahan milik pemerintah patut dipertanyakan. “Sangat sulit diterima akal sehat jika tanah yang diperuntukkan Sekolah Rakyat justru dibayar hampir tujuh kali lipat harga yang berlaku di sekitarnya,” ujarnya.

Farouk menilai, tingginya harga ini mengisyaratkan kemungkinan adanya pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari transaksi tersebut di tengah penggunaan uang rakyat. “Ada indikasi kerugian negara akibat praktik penggelembungan harga demi keuntungan sekelompok pihak. Namun, semua ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi lembaga berwenang,” tegasnya.

Oleh sebab itu, dia menyarankan aparat menelusuri bukti sah perpindahan hak tanah tersebut. “Cek saja bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah. Di sanalah tercatat harga transaksi yang sesungguhnya,” sarannya.

Sebelumnya, Farouk mendesak APH dan lembaga pengawas seperti BPK dan BPKP meninjau proses pembelian lahan seluas sekitar 6,3 hektare untuk Sekolah Rakyat seharga sekitar Rp4,3 miliar, yang berarti sekitar Rp68 ribu, padahal Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan di lokasi tersebut berkisar Rp2.500 hingga Rp27 ribu per meter persegi. Oleh karena itu, ia memperkirakan potensi kerugian negara sekitar Rp2,6 miliar.

“Yang kami persoalkan bukanlah program Sekolah Rakyatnya yang patut didukung, melainkan tata cara pengadaan tanahnya. Di sini tercium kuat adanya harga yang tidak wajar serta kemungkinan pelanggaran prosedur.”

Oleh karena itu, Farouk meminta proses pembelian tanah tersebut diselidiki secara menyeluruh; mulai dari penetapan harga, hasil penilaian lembaga independen, aliran dana dari kas daerah hingga ke penerima pembayaran, hingga kesesuaian seluruh langkah dengan peraturan pengadaan barang dan jasa.

“Jika semua berjalan bersih dan sesuai aturan, silahkan tunjukkan buktinya melalui hasil audit. Namun jika terbukti ada penggelembungan harga yang merugikan keuangan daerah, pelakunya harus ditindak tegas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya. (Ardi/Zani)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
LAINNYA