Bandar Lampung (LB): Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 150 Tahun 2026, tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) akibat dampak debu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.
Dalam Surat Edaran tersebut, Gubernur menyampaikan seluruh satuan pendidikan di Provinsi Lampung, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB, diminta mengalihkan kegiatan belajar mengajar dari tatap muka menjadi pembelajaran secara daring (online) dari rumah.
Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026, dengan tetap memperhatikan perkembangan kondisi di lapangan serta hasil pemantauan dan rekomendasi dari instansi teknis yang berwenang.
Kebijakan ini sebagai langkah pencegahan dan perlindungan untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan dengan baik sekaligus mengurangi potensi paparan abu vulkanik terhadap peserta didik dan warga satuan pendidikan.

SURAT EDARAN. Dampak debu erupsi Gunung Anak Krakatau, Gubernur Lampung mengeluarkan Surat Edaran siswa belajar via online. (Foto: dok. Pemprov Lampung)
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan pengalihan KBM menjadi pembelajaran daring tidak berarti kegiatan pendidikan dihentikan. Kepala satuan pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah, serta memastikan proses pembelajaran berlangsung secara efektif melalui platform digital yang tersedia.
Satuan pendidikan juga diminta memastikan seluruh materi pembelajaran dapat tersampaikan dengan baik kepada peserta didik selama pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Sementara itu, orang tua atau wali peserta didik diminta memberikan pengawasan dan pendampingan selama kegiatan pembelajaran daring berlangsung serta memastikan peserta didik tetap mengikuti proses pembelajaran dengan baik.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menekankan pentingnya langkah antisipatif dalam menghadapi kondisi lingkungan akibat sebaran abu vulkanik. Masyarakat, khususnya siswa, guru dan orang tua, diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah selama terdapat paparan abu vulkanik.
Apabila harus melakukan aktivitas di luar ruangan, masyarakat dianjurkan menggunakan masker atau pelindung pernapasan yang sesuai guna mengurangi risiko terpapar abu vulkanik.
Gubernur juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan kebersihan lingkungan dan tidak mengambil tindakan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar Gunung Anak Krakatau dalam radius 3–5 kilometer serta mengurangi aktivitas di luar ruangan, khususnya apabila terdapat paparan abu vulkanik. Masyarakat yang harus beraktivitas di luar ruangan juga diimbau menggunakan masker atau pelindung pernapasan.
Masyarakat diminta menutup pintu, jendela, ventilasi, maupun celah masuk udara lainnya untuk mengurangi masuknya abu vulkanik ke dalam rumah. Apabila mengalami gangguan kesehatan atau keluhan akibat paparan abu vulkanik, masyarakat diimbau segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Gubernur menegaskan masyarakat tidak perlu panik karena pemerintah bersama instansi terkait terus melakukan pemantauan dan menyampaikan perkembangan situasi secara berkala.
“Masyarakat tidak perlu panik. Ikuti arahan dan informasi resmi dari pemerintah. Jangan mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi,” kata Mirza.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengutamakan keselamatan, membatasi aktivitas di kawasan yang berpotensi terdampak abu vulkanik, serta mengikuti perkembangan informasi hanya dari sumber resmi pemerintah dan instansi yang berwenang.
Pembaruan informasi dilakukan secara berkala, termasuk melalui grup informasi dan Instagram Story @bpbdlampung. (Red)
Tidak ada komentar