Lampung Selatan (LB): Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap dugaan penggelapan lima unit bus Hino senilai Rp7,83 miliar yang dibiayai melalui perusahaan pembiayaan PT Armada Finance cabang Lampung.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita tiga unit bus Hino RK280 di wilayah Jawa Tengah. Ketiga kendaraan itu diduga telah dialihkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan PT Armada Finance yang diterima polisi pada 28 Juli 2026.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pengalihan lima unit bus milik debitur berinisial JH yang sebelumnya dibeli menggunakan fasilitas kredit dari PT Armada Finance.
“Pada Januari hingga Mei 2025, debitur berinisial JH menerima fasilitas kredit pembiayaan untuk pembelian lima unit bus merek Hino tahun pembuatan 2023 dengan total pembiayaan sebesar Rp7,83 miliar,” kata Heri saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (5/11/2026).
Kelima bus tersebut menjadi objek jaminan fidusia berdasarkan perjanjian antara debitur dan PT Armada Finance Cabang Lampung yang ditandatangani pada 9 Mei 2025. Pembiayaan tersebut memiliki tenor 48 bulan dengan kewajiban angsuran sebesar Rp42,75 juta per bulan. Namun, sejak Maret 2026, debitur diduga tidak lagi membayar angsuran.
Hasil penelusuran penyidik mengungkap lima unit bus yang menjadi objek jaminan fidusia itu diduga telah dijual atau dialihkan kepada pihak ketiga pada 14 Januari 2026. Nilai transaksi pengalihan tersebut mencapai Rp5,78 miliar.
“Pengalihan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut dilakukan tanpa seizin pihak perusahaan pembiayaan. Hal ini kemudian menjadi dasar laporan dan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik,” jelas Heri.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung menyita tiga unit bus pada 26 dan 27 Oktober 2026. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1889/PEN.PID.SUS-SITA/2026/PN SMG tertanggal 21 Oktober 2026.
Tiga bus yang disita masing-masing satu unit Hino RK280 bernomor polisi B 7018 EGA yang ditemukan di kawasan Karang Roto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Sementara dua unit lainnya, yakni Hino RK280 bernomor polisi B 7015 EGA dan B 7016 EGA, ditemukan di Jalan Purwodadi, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Selain ketiga bus beserta dokumen kendaraannya, polisi turut menyita lima bundel berkas pengajuan pembiayaan kredit atas nama JH. Heri mengatakan penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi untuk mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Untuk saat ini belum dilakukan penangkapan maupun penahanan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna menentukan tersangka dan peran masing-masing,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 35 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Polda Lampung masih mendalami alat bukti untuk menentukan tersangka. Polisi juga terus memburu dua unit bus lainnya yang hingga kini belum ditemukan. (Herdi)
Tidak ada komentar