Jakarta (LB): Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, hingga kalangan pengusaha.
Mantan Kapolri ini ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya,
Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat penyadapan tanpa prosedur hukum, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Dalam informasi yang disampaikan, tiga nama tersebut disebut dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 KUHP tentang penyadapan ilegal, Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mengenai akses ilegal, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait gangguan terhadap data elektronik.
Ancaman hukuman dari ketentuan tersebut bervariasi. Pasal 258 KUHP disebut mengatur pidana maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP maksimal enam tahun, sedangkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengancam pelaku dengan pidana maksimal delapan tahun penjara.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam server tanpa melalui mekanisme verifikasi sebagaimana diatur dalam prosedur penyadapan Polri.
“Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan atas perintah salah satu tersangka terhadap berkas yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026. Bareskrim selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli.
Selain meminta keterangan sejumlah pihak, penyidik turut menyita barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim, Selasa (3/10/2026).
Penyidik masih mendalami dugaan peran masing-masing tersangka, mekanisme penyadapan, serta penggunaan sistem LIMS dalam perkara tersebut. Pembuktian di persidangan nantinya akan menentukan pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat. (*/Yadi)
Tidak ada komentar