Foto: Dok. Antara
Jakarta (LB): Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memperlihatkan ijazah pendidikan dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi di hadapan majelis hakim, pengunjung sidang, dan Roy Suryo, Kamis (5/11/2026).
Momen tersebut terjadi saat Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dalam persidangan itu, Jokowi membawa sejumlah dokumen ijazah yang selama ini menjadi polemik. Dokumen tersebut meliputi ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah sarjana (S1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Awalnya, jaksa memperlihatkan barang bukti berupa ijazah Jokowi kepada majelis hakim. Jokowi kemudian meminta izin kepada hakim untuk menunjukkan dokumen tersebut kepada pengunjung sidang dan awak media.
“Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” ujar Jokowi.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati sempat meminta Jokowi memperlihatkan dokumen tersebut setelah persidangan.
“Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya mungkin bisa setelah persidangan,” jawab hakim.
Namun, Jokowi kembali memohon izin. Dia mengaku sudah berjanji kepada publik untuk menunjukkan secara langsung seluruh ijazah pendidikannya.
“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” katanya.
Setelah mendapat kesempatan, Jokowi maju ke hadapan majelis hakim. Dia kemudian membalikkan badan dan memperlihatkan lembar demi lembar ijazahnya kepada pengunjung sidang.
Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya juga terlihat mendekat untuk melihat dokumen yang diperlihatkan Jokowi tersebut.
Suasana ruang sidang sempat riuh ketika Jokowi mengangkat ijazahnya agar terlihat oleh pengunjung dan awak media.
Di tengah keramaian itu, Roy Suryo meminta majelis hakim menertibkan pengunjung yang berteriak di ruang persidangan.
“Itu teriak-teriak keluarkan yang mulia. Keluarkan tuh, palsu kok teriak-teriak,” ujar Roy Suryo.
Sebelum memperlihatkan ijazahnya, Jokowi juga memaparkan riwayat pendidikan di hadapan majelis hakim. Dia menyebut menempuh pendidikan dasar di SD Negeri Nomor 111 Surakarta, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta dan SMA Negeri 6 Surakarta.
Setelah lulus SMA, Jokowi melanjutkan pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM, Yogyakarta.
Dalam perkara ini, Roy Suryo bersama sejumlah terdakwa lainnya menghadapi dakwaan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik menyangkut tudingan ijazah Jokowi.
Persidangan tersebut menjadi salah satu tahapan proses hukum atas polemik ijazah yang selama ini menjadi perhatian publik.
Meskipun Jokowi telah memperlihatkan dokumen ijazahnya secara langsung di ruang sidang, penilaian dan pembuktian terhadap alat bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam proses persidangan. (AK)
Tidak ada komentar