Bandar Lampung (LB): Pemerintah Provinsi Lampung mendukung langkah pemerintah pusat dalam mengendalikan inflasi daerah sekaligus mempercepat sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dua agenda tersebut menjadi pembahasan utama dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang digelar secara virtual, Selasa (3/11/2026).
Pemprov Lampung diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Yanyan Ruchyansah. Rapat diikuti dari Command Center Lantai II Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung.
Dalam rapat tersebut, pemerintah pusat menyoroti perkembangan harga kebutuhan pokok, terutama komoditas cabai yang menjadi salah satu penyumbang inflasi. Selain itu, dibahas pula percepatan sertifikasi tanah gratis bagi MBR sebagai bagian dari dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS), Ateng Hartono, memaparkan inflasi nasional pada Oktober 2026 mencapai 0,22 persen secara bulanan (month-to-month/mtm) dan 3,23 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Angka inflasi bulanan tersebut lebih rendah dibandingkan September 2026 yang mencapai 0,30 persen. Sementara itu, inflasi tahunan juga turun tipis dari 3,28 persen pada bulan sebelumnya.
Kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang utama inflasi bulanan dengan tingkat inflasi 0,51 persen dan andil sebesar 0,15 persen. Kenaikan terutama dipicu cabai merah sebesar 31,90 persen, cabai rawit 11,07 persen, dan tomat 18,70 persen.
Secara tahunan, cabai rawit mencatat inflasi hingga 104,35 persen dengan andil 0,24 persen. Sementara kelompok transportasi, terutama bensin, tarif angkutan udara, dan pelumas atau oli mesin, memberikan andil inflasi sebesar 0,59 persen.
Kondisi di Lampung juga menjadi perhatian. Inflasi daerah pada Oktober 2026 tercatat 0,54 persen secara bulanan dan 3,83 persen secara tahunan.
Kabupaten Lampung Timur bahkan masuk tiga besar daerah dengan inflasi bulanan tertinggi di Sumatera, yakni mencapai 0,90 persen. Posisi tersebut bersama Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Aceh Tengah.
Tekanan harga juga terlihat pada sejumlah komoditas pangan. Secara tahunan, inflasi cabai rawit di Lampung mencapai 107,92 persen, disusul minyak goreng sebesar 12,89 persen dan beras 8,66 persen.
Dalam sesi tanggapan, perwakilan Pemprov Lampung menyampaikan sejumlah upaya pengendalian inflasi yang telah dilakukan. Jajaran pemerintah daerah disebut telah turun langsung ke hampir seluruh kabupaten/kota. Para petani juga melakukan perawatan tanaman dan memanfaatkan sumur bor untuk memenuhi kebutuhan pengairan.
Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya mengandalkan kondisi alam dalam mengantisipasi kenaikan harga pangan.
Ia meminta setiap kepala dinas memiliki basis data pedagang besar dan pengepul di masing-masing kabupaten. Data tersebut harus menjadi dasar pemantauan harga harian sekaligus pembanding dengan harga komoditas di daerah lain, termasuk memperhitungkan biaya transportasi.
“Kalau kita tidak mempunyai database seperti itu, begitu terjadi kenaikan salah satu komoditas, kita tidak bisa berbuat,” ujarnya.
Tomsi juga menekankan pentingnya perencanaan menghadapi perubahan musim, baik kemarau maupun hujan, agar persoalan produksi dan pasokan pangan tidak terus berulang setiap tahun.
“Kalau kita tidak memiliki perencanaan sama sekali menghadapi situasi-situasi seperti itu, ya kita hanya pasrah,” tegasnya.
Selain pengendalian inflasi, rapat koordinasi tersebut membahas program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang melibatkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian ATR/BPN.
Program ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi MBR melalui penerbitan sertifikat hak atas tanah, terutama bagi masyarakat penerima bantuan Bedah Rumah.
Pemerintah menargetkan penyelesaian sertifikasi 8 juta bidang tanah milik MBR yang belum bersertifikat hingga 2028. Target tersebut dibagi dalam tiga tahap, yakni 1 juta bidang pada 2026, 2 juta bidang pada 2027, dan 5 juta bidang pada 2028.
Sasaran program mencakup tiga kelompok, yaitu penerima bantuan peningkatan kualitas rumah melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah, MBR penerima program maupun fasilitas perumahan dan pembiayaan, serta MBR mandiri yang belum pernah menerima bantuan pemerintah.
Berdasarkan data per 30 Oktober 2026, tercatat 289.437 penerima bantuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 10.467 penerima BSPS atau Bedah Rumah.
Pulau Jawa menjadi wilayah dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 196.851 bidang. Sementara itu, Sumatera mencatat 31.689 bidang.
Khusus Lampung, tercatat 2.449 penerima pada kategori MBR dan 122 penerima pada kategori MBR penerima BSPS.
Pelaksanaan program ini membutuhkan koordinasi lintas sektor. Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab terhadap proses pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat hak milik. Pemerintah daerah bertugas mengumpulkan data fisik dan yuridis tanah, sedangkan BPS melakukan kalibrasi data penerima berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta desil kesejahteraan.
Adapun Kementerian PKP bertugas menyediakan data penerima bantuan BSPS atau Bedah Rumah sekaligus menetapkan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah.
Program tersebut berlandaskan Surat Edaran Bersama tiga kementerian/lembaga, yakni ATR/BPN, PKP, dan BPS tertanggal 21 Juli 2026, serta Surat Keputusan Bersama Menteri PKP dan Menteri Dalam Negeri tertanggal 19 Juni 2026.
Tahapan pelaksanaannya meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan sertifikat kepada penerima, hingga pelaporan.
Melalui koordinasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat pengendalian harga kebutuhan pokok sekaligus mempercepat pemenuhan hak masyarakat berpenghasilan rendah atas kepastian hukum kepemilikan tanah. (lpg)
Tidak ada komentar