x

Sekda Way Kanan Klaim Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pejabat Selesai lewat Mediasi, Ahli Hukum: Itu Langgar UU TPKS!

waktu baca 3 minutes
Sabtu, 22 Agu 2026 22:11 0 135 admin

Lampung Utara (LB): Pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan yang menyebut kasus dugaan pelecehan seksual yang dikaitkan dengan seorang pejabat di wilayahnya telah selesai melalui proses mediasi Polres Lampung Utara, memicu sorotan tajam dan dinilai melanggar hukum.

Sebelumnya, pada Kamis (20/8/2026), melalui laman resmi Pemkab Way Kanan, pada Kamis, Sekretaris Daerah Machiavelli Herman Tarmizi, S.H., M.Si. menyampaikan peristiwa dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat di Kabupaten Way Kanan yang di dalam Kereta Api Kuala Stabas pada Rabu, 5 Agustus 2026 itu telah ditangani dan ditengahi melalui mediasi kepolisian.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, permasalahan tersebut telah ditangani dan ditengahi melalui proses mediasi oleh pihak Kepolisian Resort Lampung Utara. Kedua belah pihak kemudian saling memaafkan dan memilih untuk tidak menindaklanjuti persoalan tersebut ke ranah hukum,” ujar Sekda.

Menanggapi hal ini, praktisi hukum sekaligus Ketua Bidang Hukum dan HAM Dewan Pengurus Nasional (DPN) Persadin, Muhammad Ilyas, S.H., mengatakan pernyataan Sekda tersebut mengesankan seakan menutup perkara dan membiarkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual itu berlalu begitu saja. Padahal, menurutnya, tindak pidana kekerasan seksual bukan perkara perdata yang bisa diselesaikan hanya dengan saling memaafkan atau perdamaian di bawah tangan.

“Langkah ini kami nilai merupakan bentuk perlindungan terhadap terduga pelaku yang notabene masih menjadi abdi negara di lingkungan Pemkab Way Kanan,” ujar Ilyas.

Dia juga dengan tegas menyatakan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan atau perdamaian di luar pengadilan atas dugaan tindak pidana kekerasan dan/atau pelecehan seksual menyalahi aturan hukum yang berlaku secara mutlak.

“Tindakan itu tentu melanggar hukum. Kita harus membaca delik ini dengan hati-hati sebelum mengambil langkah restoratif justice,” tegas Ilyas, Sabtu (22/8/2026).

Selanjutnya dia mengungkapkan dasar hukumnya sangat jelas, yakni Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara tegas melarang kasus kekerasan dan/atau pelecehan seksual diselesaikan di luar proses peradilan.

“Sudah jelas tidak ada ruang untuk mediasi atau perdamaian yang mematikan proses hukum dalam kasus ini. Proses hukum harus tetap berjalan melalui jalur formal di pengadilan. Hak korban atas pemulihan dan restitusi harus diputuskan pengadilan, bukan hasil kompromi di luar proses hukum,” lanjut Ilyas.

Muhammad Ilyas meminta kepada pimpinan Polres Lampung Utara segera meninjau ulang kasus tersebut dan mengusut tuntas peristiwa itu. Dalam kasus ini, aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, apalagi terduga pelaku seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan, bukan justru dilindungi dengan cara yang merugikan kepentingan hukum.

“Aturan harus ditegakkan, agar memberi efek jera kepada pelaku serta menjamin rasa aman setiap warga yang menggunakan transportasi publik,” imbaunya.

“Publik berhak mempertanyakan apakah mediasi itu benar-benar murni atas kemauan korban, atau justru tekanan agar pejabat tersebut terlepas dari jerat hukum,” ucapnya mempertanyakan. (Ardi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
LAINNYA