x

Kasus Pelecehan Seksual di KA Kuala Stabas Tidak Bisa Selesai Damai, Wajib Proses Hukum!

waktu baca 3 minutes
Kamis, 20 Agu 2026 14:37 0 207 admin

Lampung Utara (LB): Dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di dalam Kereta Api Kuala Stabas (S5) pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00–16.00 WIB, kini mendapat sorotan kalangan pemerhati kebijakan dan keamanan transportasi publik di Lampung Utara.

Peristiwa ini dinilai tidak boleh diredam begitu saja, apalagi jika pelakunya seorang pejabat negara.

Dalam insiden tersebut, seorang pemuda berinisial MFAK (19), warga Baturaja, diduga mengalami perlakuan tidak senonoh dari seorang oknum pejabat aktif di lingkup Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, berinisial SM (50).

Merespons kasus ini, Nasril Subandi, aktifis pemerhati kebijakan dan keamanan transportasi publik, menegaskan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan dengan sengaja di ruang publik tidak boleh diselesaikan hanya dengan “perdamaian” atau kesepakatan di balik pintu tertutup.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelecehan seksual di ruang publik—baik yang bersifat fisik maupun nonfisik—tidak boleh diakhiri melalui perdamaian di luar proses peradilan atau sekadar penyelesaian administratif. Proses hukum wajib tetap berjalan, apalagi terduga pelaku notabene seorang pejabat publik yang harus menjadi teladan,” tegas Nasril, Selasa (19/8/2026).

Lebih lanjut, Nasril menjelaskan tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan diatur sebagai delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, siapa pun yang melihat, mendengar, atau mengetahui peristiwa tersebut berhak melapor ke polisi untuk meminta pertanggungjawaban hukum pelaku, tanpa harus menunggu laporan dari korban.

“Supremasi hukum harus benar-benar ditegakkan tanpa pandang jabatan, pangkat, atau status sosial. Keadilan tidak bisa dinegosiasikan di balik pintu tertutup,” tuntutnya.

Kasus ini kembali menyoroti keamanan dan kenyamanan penumpang di moda transportasi umum, sekaligus mengingatkan bahwa pelaku kekerasan seksual, apa pun jabatannya, tidak boleh luput dari sanksi hukum yang berlaku.

Ia juga menyatakan akan mendalami kasus tersebut dan secepatnya memberi laporan agar kasus ini dapat kembali diungkap demi keamanan dan kenyamanan masyarakat saat bepergian menggunakan transportasi publik.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja pria berinisial MFAK mengalami dugaan tindak asusila terjadi saat menumpang Kereta Api Kuala Stabas (S5), Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 15.00–16.00 WIB dalam perjalanan dari Stasiun Baturaja, Sumatera Selatan tujuan Tangerang, Banten untuk menghadiri reuni bersama kawan-kawan pondok. Ia duduk di Gerbong Premium 4 Nomor 21A, sisi kiri dekat jendela.

Saat kereta tiba di stasiun Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, terduga pelaku yang diketahui berinisial SM (50) naik dan mengambil tempat duduk tepat di samping korban.

Korban menuturkan, insiden tak pantas itu terjadi saat kereta melintas di kawasan Tulung Buyut, Kotabumi, Lampung Utara. Tanpa alasan yang jelas, tangan kiri pelaku diduga dengan sengaja menyentuh paha korban, lalu bergerak hingga memegang bagian kemaluannya.

Saat kereta tiba di Stasiun Kotabumi, korban melakukan perlawanan dan segera melapor kepada Petugas Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), yang langsung bergerak cepat menindak terduga pelaku. (Ardi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
LAINNYA