Lampung Utara (LB): Dugaan kasus pelecehan seksual kembali mencoreng dunia transportasi publik. Kali ini menimpa seorang pemuda berinisial MFAK (19), warga Baturaja, yang diduga mengalami perlakuan tidak senonoh oleh oknum pejabat aktif di lingkup Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Rabu (5/8/2026).
Peristiwa dugaan tindak asusila terjadi saat MFAK menumpang Kereta Api Kuala Stabas (S5), Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 15.00–16.00 WIB. Berdasarkan data yang dihimpun, korban berangkat dari Stasiun Baturaja, Kabupaten Sumatera Selatan dengan tujuan Tangerang, Banten untuk menghadiri reuni bersama kawan-kawan pondok. Ia duduk di Gerbong Premium 4 Nomor 21A, sisi kiri dekat jendela.
Saat kereta tiba di stasiun Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, terduga pelaku yang diketahui berinisial SM (50) naik dan mengambil tempat duduk tepat di samping korban.
Korban menuturkan, insiden tak pantas itu terjadi saat kereta melintas di kawasan Tulung Buyut, Kotabumi, Lampung Utara. Tanpa alasan yang jelas, tangan kiri pelaku diduga dengan sengaja menyentuh paha korban, lalu bergerak hingga memegang bagian kemaluannya.
Saat kereta tiba di Stasiun Kotabumi, korban berupaya melakukan perlawanan tegas dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Petugas Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska). Petugas pun bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
Saat diinterogasi petugas, terduga pelaku tidak membantah. Ia mengakui perbuatannya, namun berdalih itu hanyalah sebuah kekhilafan.
Beberapa saat kemudian, pihak Kepolisian Resort Lampung Utara tiba di lokasi atas laporan kerabat korban. Selanjutnya, korban maupun terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut.
Namun perkembangan terbaru yang diungkap korban pada Minggu (16/8/2026) memunculkan tanda tanya besar. Korban MFAK mengungkapkan pihak Polres Lampung Utara melalui Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) justru melakukan proses mediasi perdamaian.
“Urusan perjanjian perdamaian itu saya tidak mengetahuinya, Pak. Itu diatur kakak saya bersama Kanit yang berkomunikasi lewat telepon,” ungkap MFAK.
Setelah urusan administrasi perdamaian dianggap selesai, korban kemudian diantar petugas Polres Lampung Utara ke pengendara travel untuk melanjutkan perjalanan ke Bandar Lampung dan bermalam di kediaman rekan korban.
Sementara itu, terduga pelaku belum memberikan komentar terkait peristiwa ini. Saat dikonfirmasi melalui ponselnya dengan nomor 0853-8029-xxxx, terduga pelaku belum merespon. (Ardi)
Tidak ada komentar