Lampung Utara (LB): Etika jurnalistik memegang peranan sentral bagi seorang jurnalis, yakni sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Hal ini menjadi salah satu pembahasan saat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung dan JMSI Lampung Utara berdiskusi dengan Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis di ruang kerja Bupati, Rabu (22/7/2026).
Dalam kesempatan ini, Bupati mengatakan di era digital saat ini gelombang informasi tidak bisa dibendung, semua bergerak begitu cepat dan terbuka. Hal ini, ucap Bupati, bisa memangkas rentang jarak antara pejabat pemerintah dan masyarakat. Namun, kondisi ini kerap disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menyerang pribadi dengan mengatasnamakan jurnalistik demi keuntungan pribadi.
“Saat ini banyak oknum yang mengaku wartawan kemudian memberitakan sesuatu yang negatif tentang hal tertentu yang sifatnya pribadi tanpa konfirmasi. Hal seperti ini tentu kita sayangkan, karena masyarakat disajikan informasi yang belum tentu kebenarannya. Ini dapat membangun opini liar di masyarakat,” ucap Hamartoni.
Bupati juga mengatakan terbuka dan siap menerima kritik, tapi harus disampaikan dengan cara-cara yang ber yang sesuai koridor dan tidak melanggar etika dan norma di masyarakat.
“Di media sosial bahkan ada yang menyebut saya dengan nama binatang dan sudah menyerang pribadi. Ini tentu sangat memprihatinkan dan menurut saya kurang pantas,” ungkap Bupati.
“Ada juga pemberitaan yang menulis anggaran dikorupsi, diselewengkan, dan lain-lain dengan judul yang bombastis. Namun, tidak ada konfirmasi sehingga kita tidak diberi ruang untuk bisa menjelaskan. Hal ini berdampak pada opini negatif di masyarakat. Seharusnya hal-hal seperti ini tidak terjadi di dunia jurnalis,” ucapnya.
Bupati menjelaskan Lampung Utara adalah milik seluruh masyarakat, bukan milik keluarga tertentu atau kelompok tertentu, sehingga harus dijaga bersama-sama. Dia juga mengajak insan pers dan masyarakat Lampung Utara untuk bersama-sama membangun melalui pemberitaan yang positif, sehingga investor percaya untuk menanamkan modalnya di Lampung Utara.
“Peran media sangat penting dalam membangun trust para investor supaya tertarik berinvestasi di sini. Kalau beritanya semuanya hal-hal buruk, tentu mereka takut dan kita yang dirugikan,” bebernya.
Menyikapi hal ini, Ketua JMSI Provinsi Lampung, Ahmad Novriwan, sepakat bahwa seorang jurnalis harus memiliki etika dalam mencari berita. Dia menyebut selain Undang-Undang Pers, kode etik jurnalistik harus menjadi pedoman bagi seorang jurnalis.
“Bagi seorang jurnalis, kode etik bukan sekadar aturan tertulis, tetapi menjadi jantung jurnalistik sebagai pedoman moral, profesional, dan etika yang membimbing seorang jurnalis dalam mencari, mengolah, memverifikasi, kemudian menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Novriwan.
Ahmad Novriwan mengatakan seorang jurnalis boleh kritis, berani, dan tajam dalam memberitakan suatu persoalan, tetapi tetap harus tunduk pada prinsip kebenaran, independensi, akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab kepada publik.
“Kalau kita bicara jurnalis maka pedomannya adalah Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Undang Undang Pers memberikan kerangka hukum, sedangkan kode etik memberikan arah moral dan profesional dalam menjalankan kebebasan pers,” pungkasnya.
Meskipun demikian, dia juga meminta pejabat di daerah tidak menutup diri terhadap wartawan. Sebab hubungan harmonis yang terjalin antara jurnalis dan pemerintah daerah akan berdampak pada pembangunan daerah tersebut.
“Kami juga minta pejabat di daerah tidak menutup diri. Kalau hubungan antara pemerintah dan jurnalis bagus akan berpengaruh terhadap kondisi masyarakat dan pembangunan di daerah tersebut,” pungkasnya. (jmsi)
Tidak ada komentar