x

Gasak Uang Rp 800 Juta, Komplotan Perampok Diringkus Polres Tubaba di Sumatera Utara

waktu baca 2 minutes
Sabtu, 21 Feb 2026 12:09 0 410 admin

Tulang Bawang Barat (LB): Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus perampokan uang Rp 800 juta dan meringkus tiga orang pelaku.

Tiga terduga pelaku yang diamankan, yakni inisial AY (58) warga Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamayan Tuba Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), DAF (33) warga Simodong, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara dan TH (48) warga Dusun V Perkebunan Bandar Selamat, Kecamatan Aek Songsongan, . Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

Demikian disampaikan Wakapolres Tubaba Kompol Zaini Dahlan, mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, didampingi Tim Satresmob Bareskrim Polri dan Satresmob Polda Lampung dalam press rilis yang digelar di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Tubaba, Jumat (20/2/2026) malam.

Wakapolres menyampaikan peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Tulang Bawang Barat. Sedangkan korbannya adalah seorang supir perusahaan inisial BS (34), warga Tiyuh Gading Kencana dan kasir berinisial MMW (34) warga Tiyuh Dayasakti, Tumijajar.

Kompol Zaini mengungkapkan modus operandi pelaku adalah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan saat korban hendak menyetorkan uang hasil penjualan sebesar Rp 800 juta ke Bank Mandiri Daya Asri dengan mengendarai mobil Isuzu/Elf warna putih.

“Saat mobil melintas di Jalan Tiyuh Daya Asri, kaca spion mobil disebelah kanan bagian sopir ditembak hingga pecah. Lalu dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Vixion menembak ke arah mobil dan menghadang kendaraan korban. Kemudian salah satu pelaku menodongkan senjata api, dan kembali menembakkan senjata ke arah bawah, dan mengambil tas ransel berisi uang Rp 800 juta,” ungkap Wakapolres.

Wakapolres juga menjelaskan para pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya di sebuah kontrakan rumah di Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.

“Para pelaku ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat bersama Tekab 308 Polda Lampung dan Tim Buser Polres Batu Bara, Polda Sumatera Utara dan di backup Satresmob Bareskrim Polri,” ucap Wakapolres.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Mobil Isuzu/Elf BE 8247 QM, 1 unit Mobil Grandmax BE 8131 QN, 3 pucuk senjata api beserta amunisi 4 selongsong peluru, 1 unit sepeda motor Vixion, 6 unit handphone milik pelaku, 2 flashdisk berisi rekaman CCTV, pecahan kaca mobil, beberapa sim card dan barang pendukung lainnya.

Kini ketiga tersangka ditahan di Rutan Polres Tubaba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ketiga Pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (*/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
LAINNYA