x

‎DPRD Bandar Lampung Panggil Tim 15 Terkait Penjualan Fasum Griya Sukarame

waktu baca 2 minutes
Senin, 14 Jul 2025 17:44 0 1398 admin

‎Bandar Lampung (LB): Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung memanggil Tim 15 terkait kasus penjualan tanah fasilitas umum (fasum) Perumahan Griya Sukarame, Senin (14/7/2025).

Dalam pertemuan ini, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, meminta pihak pengembang dan pamong segera menyelesaikan administrasi perumahan tersebut dan menyerahkan kepada Dinas Perkim Kota Bandar Lampung.

‎”Terkait sengketa penjualan fasum di Perum Griya Sukarame, tadi kami sudah memanggil pamong-pamong kelurahan dan pihak pengembang. Ternyata mereka belum menyerahkan administrasi fasum-fasumnya ke Perkim. Secara umum kami meminta pihak developer untuk segera menyelesaikan administrasi terkait fasum-fasum itu,” ujar Agus Djumadi saat dihubungi lampungbarometer.id, Senin (14/7/2025).

‎Selanjutnya, dia mengatakan berkaitan penjualan penjualan tanah fasum/fasus dan pengalihan aset terkait tuntutan wakil dengan developer berkaitan dengan penertiban masalah administrasi tanah. Dia juga secara tegas meminta Tim 15 untuk menangani terkait dengan administrasi fasum yang dipermasalahkan oleh warga.

‎”Jadi kami minta agar administrasinya ditertibkan,” tegas Ketua Komisi III ini.

‎Lebih lanjut dia juga mendesak Dinas Perkim Kota Bandar Lampung segera menyikapi adanya penjualan tanah fasum dan pengalihan aset Perum Griya Sukarame yang kini menjadi pertanyaan warga.

‎”Dinas Perkim harus bergerak cepat menyikapi penjualan fasum dan pengalihan aset ini,” tegasnya.

‎Sebelumnya diberitakan penjualan tanah lokasi fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame Bandar Lampung diduga melibatkan Tim 15 dan pengembang perumahan. Hal ini diakui Ketua RT 19 Anton, saat dikonfirmasi media online lampungbarometer.id, Rabu (9/7/2025).

‎Dia mengatakan tanah fasum tersebut akan dialihfungsikan menjadi tempat pemakaman bagi warga. “Ya betul kami sudah ada kesepakatan dengan pengembang lahan yang di Karimun Jawa yang sudah ada sertifikat akan dialihfungsikan menjadi makam warga,” ujar Anton.

‎Menurut salah satu warga berinisial IY, Tim 15 merupakan kelompok yang beranggotakan 15 orang bentukan para ketua RT; Ketua RT 17, RT 18, RT 19, RT 20 dan RT 21.

‎”Tim 15 ini beranggotakan 15 orang yang terdiri dari lima ketua RT dan 10 warga yang berasal dari lima RT, masing-masing RT diwakili dua orang warga,” ungkap salah satu warga inisial  IY.

‎IY sangat menyesalkan tanah fasum yang seharusnya diperuntukkan untuk warga malah dijual oleh segelintir orang dengan mengatasnamakan warga Perum Griya Sukarame.

‎”Mereka menjual tanah fasum mengatasnamakan warga, warga yang mana? Kami ini warga, tapi tidak pernah diajak musyawarah atau diskusi tentang hal ini,” tegasnya. (Rian)


Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
LAINNYA