Bandar Lampung (LB): Drama penjualan tanah lokasi fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame Bandar Lampung diduga melibatkan Tim 15 dan pengembang perumahan tersebut.
Hal tersebut diakui Ketua RT 19 Anton, saat dikonfirmasi media online lampungbarometer.id, Rabu (9/7/2025). Dia mengatakan tanah fasum tersebut akan dialihfungsikan menjada tempat pemakaman bagi warga.
”Ya betul kami sudah ada kesepakatan dengan pengembang lahan yang di Karimun Jawa yang sudah ada sertifikat akan dialihfungsikan menjadi makam warga,” ujar Anton.
Berdasar penelusuran lampungbarometer.id, Tim 15 merupakan kelompok yang beranggotakan 15 orang bentukan para ketua RT; Ketua RT 17, RT 18, RT 19, RT 20 dan RT 21.
”Tim 15 ini beranggotakan 15 orang yang terdiri dari lima ketua RT dan 10 warga yang berasal dari lima RT, masing-masing RT diwakili dua orang warga,” ungkap salah satu warga inisial IY.
IY sangat menyesalkan tanah fasum yang seharusnya diperuntukkan untuk warga malah dijual oleh segelintir orang dengan mengatasnamakan warga Perum Griya Sukarame.
”Mereka menjual tanah fasum mengatasnamakan warga, warga yang mana. Sebab, kami tidak pernah diajak musyawarah atau diskusi tentang hal ini,” tegasnya.

BERUBAH FUNGSI. Lokasi tanah fasum Perum Griya Sukaramen yang seharusnya dibangun taman, kini telah dibangun ruko milik pribadi.
Hal yang sama diungkapkan warga lain, inisial HN, yang mengaku tidak pernah diminta persetujuan atas penjualan tanah fasum tersebut. Menurutnya, penjualan tanah fasum ini sarat kepentingan segelintir orang yang merasa diuntungkan.
”Tanah fasum itukan seharusnya tidak bisa dijual tanpa persetujuan warga. Nah, ini nyatanya bisa terjual. Ini ada apa? Jelas ada permainan,” ucap HN.
Sementara itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 secara tegas menjelaskan tanah fasum tidak boleh diperjualbelikan atau digunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan kepentingan umum.
Bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajiban terkait fasum dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PP 14/2016) menjelaskan standar sarana perumahan paling sedikit meliputi ruang terbuka hijau dan sarana umum; paling sedikit meliputi rumah ibadah, taman tempat bermain anak-anak, tempat olah raga, dan papan penunjuk jalan.
Sebelumnya, diberitakan warga Perumahan Griya Sukarame Bandar Lampung meradang dan mempertanyakan tanah fasilitas umum (fasum) yang awalnya diperuntukkan untuk taman, tapi kini beralih fungsi dan menjadi milik pribadi, diduga lokasi fasum tersebut telah dijual.
Kepada lampungbarometer.id, warga menceritakan, sesuai dengan map plan perumahan Griya Sukarame, tanah fasum tersebut seharusnya untuk taman (ruang terbuka hijau) warga. Namun, kini di lokasi yang seharus menjadi taman itu telah berdiri ruko-ruko milik pribadi. (Rian)
Tidak ada komentar