Pesawaran (LB): Kepala Desa (Kades) Trimulyo, Tasman, menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) Trimulyo 2024 kepada BPD, Senin (24/2/2025).
Menurut Kades Tasman, menyerahkan laporan penyelenggaraan pemerintah desa (LPPD) kepada BPD merupakan kewajiban bagi pemerintah desa. Selanjutnya, ujarnya, BPD akan melaporkan hasil evaluasi dan kesepakatan kepada bupati melalui camat.
Dia juga mengatakan pemerintah desa telah merealisasikan semua kegiatan yang tertuang di APBDes 2024; bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat juga bidang pemberdayaan sekaligus bantuan langsung tunai (BLT) desa.
“LPPDes adalah amanah undang-undang yang harus dilaksanakan kepala desa paling lambat pada Maret setiap tahunnya,” ucap Tasman.
“Kami sebagai aparatur pemerintah desa akan melaksanakan tanggung jawab kami sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,’ imbuhnya.
Sementara itu, Ketua BPD Trimulyo, Lumadi mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Trimulyo yang telah secara gamblang dan jelas melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintah desa. Lumadi mengatakan akan menyerahkan laporan kades tersebut kepada Bupati melalui camat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kades yang telah melaporkan kegiatan Desa Trimulyo selama Tahun 2024 secara gamblang dan jelas. Laporan ini akan kami serahkan kepada Bapak Bupati melalui Camat,” ucapnya. (Ansori)
Tidak ada komentar