x

Desa Se-Padang Cermin Bahas Teknis 20% Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan

waktu baca 2 minutes
Jumat, 21 Feb 2025 15:31 0 899 admin

Pesawaran (LB): Desa wajib menganggarkan 20% dari dana desa untuk Program Ketahanan Pangan sesuai amanah Permendes Nomor 2 Tahun 2025 dan Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025.

Hal ini menjadi pembahasan dalam pembahasan teknis yang dilaksanakan desa se-Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran di Balai Desa Trimulyo, Kamis (20/2/2025).

Kegiatan yang diikuti seluruh kepala desa se-Kecamatan Padang Cermin ini menghadirkan Koordinator Tim Tenaga Ahli (TA) Pendamping Desa Kabupaten Pesawaran, Indra Gunawan, dan pendamping desa kecamatan, Khairul, sebagai narasumber.

“Kegiatan ketahanan pangan dilaksanakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang pengelolaannya dilaksanakan secara berkesinambungan,” ucap Indra.

Dia juga menyampaikan kegiatan pembahasan teknis ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dan mendalami teknis agar program tersebut berjalan sesuai petunjuk teknis pelaksanaan dan regulasi yang ada.

“Sesuai Permendes Nomor 2 Tahun 2025 dan Kepmendes Nomor 3 Tahun 2015, desa wajib menganggarkan minimal 20% dari dana desa untuk ketahanan pangan,” ujar Indra.

Dalam pemaparannya, dia juga menyebut BUMDes harus membuat analisis usaha sehingga dana desa yang digunakan sebagai penyertaan modal untuk keberlangsungan usaha BUMDes dalam program ketahanan pangan bisa menghasilkan untung.

“BUMDes harus membuat unit usaha ketahanan pangan yang berorientasi profit. Oleh sebab itu, desa disarankan untuk membuat analisa usaha agar mempermudah dan mengeliminasi kerugian usaha,” paparnya.

Sementara itu, Khairul, yang merupakan pendamping desa menyampaikan para tenaga ahli pendamping desa akan mendampingi kegiatan ini nantinya di desa-desa. (Ansori)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Februari 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
2425262728  
LAINNYA