Pesawaran (LB): Majelis Hakim Konstitusi mencurigai keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang dipakai Calon Bupati Kabupaten Pesawaran Aries Sandi Darma Putra saat mendaftarkan diri pada Pilkada 2024 lalu dan meminta untuk menunjukkan ijasah SD hingga SMA pada sidang selanjutnya.
Dalam sidang ini juga saksi Laila Soraya, sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, menuturkan Dinas Pendidikan sudah mencari berkas atas nama Aries Sandi Darma Putra yang mengaku lulus ujian persamaan pada 1995, namun berkas yang disebut tidak ada.
“Tidak ada data dan berkas atas nama Aries Sandi Darma Putra Yang Mulia, kami sudah mencoba mencari,” ucap Laila Soraya dalam sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Pesawaran di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Pada sidang ini, pemohon yakni pasangan Nanda Indira – Antonius M. Ali membawa 4 saksi yang terdiri dari 2 ahli dan 1 saksi fakta, begitu pula pihak terkait. Sedangkan termohon KPU Kabupaten Pesawaran hanya membawa 1 saksi ahli dan 1 saksi fakta yang merupakan mantan komisioner KPU Kabupaten Pesawaran.
Seperti sebelumnya, dalam persidangan kali ini pihak tergugat Aries Sandi Darma Putra kembali tidak dapat membuktikan jika dia memiliki ijazah SMA/sederajat.
Situasi Aries Sandi semakin tersudut setelah saksi fakta yang dibawa pihak terkait, Edi Nata Menggala, membuat pernyataan mengejutkan dengan menyebutkan pada 2010 Aries Sandi Darma Putra mendaftarkan diri menjadi calon Bupati dengan memakai Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) karena ijazah persamaan milik Aries Sandi hilang di seputaran Jalan Gajah Mada, Bandar Lampung.
Kesaksian ini membuat situasi semakin rumit, sebab saat mencalonkan diri sebagai Bupati Pesawaran pada 2024 lalu, Aries Sandi diketahui menggunakan SKPI yang diterbitkan pada 2018 setelah mengaku ijazah persamaannya hilang.
“Kalau 2010 mendaftar memakai SKPI, Anda berani sekali membuat Surat Kehilangan Kepolisian pada 2018 dengan mengaku hilang di seputaran Jalan Gajah Mada. Kan Anda berarti tahu ijazah itu hilangnya sejak 2010,” tanya Saldi Isra.
Karena hal tersebut, Hakim Konstitusi memerintahkan Disdikbud Provinsi Lampung membawa semua data kelulusan ujian persamaan pada 1995 dalam sidang selanjutnya.
“Besok Tanggal 17 Februari 2025 ibu dengan kepala dinas datang kesini membawa data ujian persamaan Tahun 1995, siapa saja yang ikut ujian dan berapa jumlah yang ikut,” pinta Ketua Hakim MK Saldi Isra.
Hakim Konstitusi juga meminta pihak terkait datang ke sidang lanjutan pada 17 Februari 2025 dengan membawa ijazah SD, ijazah SMP dan raport SMA milik Aries Sandi. (Red)
Tidak ada komentar