Bandar Lampung (LB): Sarwani, asisten Anggota DPRD Lampung Tengah Mukadam turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung.
Sarwani diduga membantu menyembunyikan senjata api yang digunakan Mukadam saat penembakan di Dusun I Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah yang menewaskan seorang warga.
Korban bernama Salam tewas karena tertembak di kepala. Saat itu tersangka Mukadam melepaskan tembakan dalam proses pernikahan menyambut keluarga besan. Namun tembakan tersebut malah salah sasaran hingga menyebabkan satu warga tewas, Sabtu (6/7/2024).
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah menyatakan ada pelaku lain yang ikut andil dan ditetapkan menjadi tersangka dalam peristiwa tersebut.
“Benar, ada satu orang lain yang sudah ditetapkan menjadi tersangka,” katanya, Rabu (8/7/2024).
Tersangka yang bernama Sarwani menjabat sebagai Asisten tersangka utama Mukadam, sang anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Umi Fadilah menjelaskan tersangka Sarwani berperan menyembunyikan senpi milik Mukadam yang digunakan saat penembakan di TKP. Peran Sarwani diketahui kepolisian saat penggeledahan rumah Sarwani di Bumi Nabung Timur.
“Dari rumah tersangka Sarwani, polisi menemukan barang bukti dua pucuk senpi dan itu dipastikan milik pelaku utama Mukadam. Sarwani dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP Juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 195,” ucap Umi Fadilah. (*/Red)