Bandar Lampung (LB): Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap kasus penjualan diduga oli palsu dengan menggunakan merk milik PT ASTRA Honda Motor (AHM MPX) dan menangkap HT (59) warga Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Dony Arief didampingi Kasubbid Penmas AKBP Rahmad Hidayat dalam Konferensi Pers yang digelar di gedung GSG Presisi Polda Lampung, Jumat (5/7/2024).
Dony mengatakan perkara ini adalah perkara di bidang merk, pelaku melakukan tindak kejahatan dengan memproduksi dan memperjualbelikan oli milik PT Astra Honda Motor tanpa memiliki izin resmi.
“Penangkapan terhadap HT, pelaku peredaran oli palsu ini, berawal dari informasi yang diterima penyidik tentang adanya 1 unit truk Colt Diesel dengan Nopol Z9645 DA bermuatan 300 dus oli yang diangkut dari Tangerang, Banten untuk diedarkan di wilayah Lampung,” ujarnya.
Dari keterangan supir dan kernet truk pengangkut oli tersebut, mereka sedang menunggu info dari HT selaku pemilik barang untuk melakukan pengiriman.
“Setelah itu penyidik melakukan pengembangan di wilayah Tangerang, lokasi produksi oli palsu tersebut, dan didapati 7 orang pekerja dengan menggunakan 2 unit kendaraan Grand Max sedang melakukan pembersihan lokasi dari sisa-sisa kemasan pembuatan dan pengemasan oli palsu,” ujar Dony.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa alat bukti yang yakni: 1 unit truck colt diesel warna merah jambu no pol Z 9645 DA, 150 dus oli Merk AHM MPX-1, 1 unit handphone android Merk Redmi, 2 unit Daihatsu Grand max Nopol Z 8444 EA dan D 8070 TQ, 1 bundel nota pembelian, 2 unit setrika, 2 unit alat cetak nomor seri botol.
Kemudian 1 unit saringan oli dan teko alat tuang ke botol, 2 unit tangki drum kapasitas 200 Liter, 5 lima karung tutup botol, 1 plastik segel tutup botol, 1 kotak stiker kemasan merk AHM, 1 unit mesin cetak kode produksi pada botol, 1 ember pewarna, 1 dus oli MPX I dan botol tranmision gear, 58 karung kemasan botol warna putih 800 ML, 1 satu karung kemasan botol warna putih 1 Liter, 28 ikat kardus merk AHM Oil MPX 2 dan 22 ikat kardus merk AHM Oil MPX I, 24 ikat kardus merk AHM transmision gear Oil.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 100 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara denda paling banyak Rp 2 miliar. (*/red)