x

Ombudsman Dorong Kepala Daerah Komitmen Selenggarakan Standar Pelayanan Publik

waktu baca 2 minutes
Minggu, 8 Des 2019 05:04 0 29 admin

GUNUNG SUGIH (lampungbarometer.id): Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung mendorong semua Kepala Daerah menyelenggarakan Standar Pelayanan Publik (SPP) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf saat menyaksikan penandatanganan komitmen penyelenggaraan SPP oleh Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto di Kantor Bupati Lampung Tengah, Jumat (12/4/2019). Nur Rakhman menegaskan penyelenggaraan SPP merupakan kewajiban setiap penyelenggara pelayanan publik. Oleh sebab itu, kata dia, kepala daerah perlu memiliki komitmen yang kuat untuk mengimplementasikan penyelenggaraan SPP dengan baik pada instansi penyelenggara pelayanan publik. “Kami mengapresiasi penandatanganan komitmen penyelenggaraan SPP oleh Bupati Lampung Tengah ini, sebab dengan penandatanganan ini maka Pelayanan Publik di Lampung Tengah dapat semakin baik. Ini dapat menjadi contoh untuk daerah lain,” katanya. Dia mengungkapkan berdasarkan penilaian kepatuhan terhadap SPP, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sudah 2 tahun berturut-turut mendapat penilaian di bawah angka 50 (zona merah), yakni pada 2017 mendapat nilai 28,08 dan pada 2018 mendapat nilai 47,45. Lebih lanjut dia mengatakan Ombudsman selalu mendorong dan mengingatkan pentingnya penerapan SPP. Dengan adanya penandatanganan komitmen tersebut, dia berharap ke depan penerapan SPP di Kabupaten Lampung Tengah mencapai predikat tingkat kepatuhan tinggi (zona hijau). “Meskipun nanti sudah mendapatkan nilai tingkat kepatuhan tinggi (zona hijau) dari Ombudsman, diharapkan penyelenggaraan SPP di Kabupaten Lampung Tengah tetap diterapkan. Jadi meskipun sudah menjadi zona hijau dan tidak lagi dinilai Ombudsman, penyelenggaraan SPP tetap wajib dipenuhi,” katanya. Dia menambahkan ada dua poin yang menjadi komitmen Bupati Lampung Tengah dalam penandatanganan komitmen penyelenggaraan SPP, yaitu; menerapkan standar pelayanan publik untuk setiap produk pelayanan yang menjadi kewenangan Pemkab Lampung Tengah sesuai peraturan perundang-undangan dan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala atas penerapan standar pelayanan publik. Selain menyaksikan penandatangan komitmen penyelenggaraan SPP, Ombudsman RI Perwakilan Lampung juga meninjau langsung penerapan SPP di instansi-instansi penyelenggara pelayanan publik, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Tengah. Dari hasil peninjauan tersebut, Ombudsman menemukan beberapa komponen standar pelayanan yang belum dipenuhi, seperti tidak tersedianya sistem informasi pelayanan publik dan belum tersedianya pejabat pengelola pengaduan. Hasil evaluasi dalam peninjauan ini, Ombudsman langsung memberi masukan dan saran perbaikan kepada instansi tersebut agar segera memperbaiki hal-hal yang belum dipenuhi terkait standar pelayanan. (rls)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Desember 2019
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
LAINNYA