Bandar Lampung (LB): Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, Ahmad Novriwan, mendukung upaya kepolisian dalam menuntaskan kasus penganiayaan wartawan salah satu media online yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah.
“JMSI Lampung sangat mendukung upaya kepolisian dalam menuntaskan kasus penganiayaan terhadap wartawan media online ini,” ujarnya.
Ahmad Novriwan juga sangat menyayangkan adanya penganiayaan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik. Oleh sebab itu, dia berharap agar pihak kepolisian dapat objektif dalam pemeriksaan kasus ini.
Meskipun demikian, dia juga mengatakan wartawan yang merupakan hamba hukum juga harus taat terhadap aturan hukum dalam menjalankan profesinya.
“Selama yang dilakukan tidak menyimpang dari UU No 40 dan Kode Etik Jurnalistik, JMSI ingin hukum ditegakkan secara adil kepada siapa saja. Apalagi kepada wartawan, begitupun sebaliknya,” pungkas Novriwan.
Dikabarkan sebelumnya, wartawan salah satu media online wilayah kerja Kabupaten Lampung Tengah berinisial TR menderita memar dan terganggu secara psikis setelah mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Anggota Brimob yang bertugas di Polres Lampung Tengah.
Peristiwa penganiayaan bermula ketika TR menerima telepon dari TMR yang mengatakan bahwa MR hendak bertemu dan berkoordinasi terkait pemberitaan dugaan praktik pungli oleh K3S Bandar Mataram.
Dengan maksud memberi klarifikasi tentang pemberitaan maka pada Senin (13/11/2023) sekitar Pukul 10.00 TR datang ke rumah TMR dengan maksud bertemu MR. Namun saat dia masuk, tiba-tiba dipiting dan dianiaya MR yang diduga sebagai oknum anggota Brimob.
TMR lalu melerai sehingga penganiayaan terhenti, tapi MR terus memaki dan mengancam TR, meminta agar mencabut beritanya dan menggantikan dengan berita yang bagus. (red)