Yogyakarta (LB): Bareskrim Polri membongkar peredaran gelap narkotika dari rumah produksi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menjelaskan pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan di media sosial (medsos).
Selama satu bulan tim penyidik memantau dinamika di medsos tersebut. Selanjutnya pada Kamis (2/11/23), polisi mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pengiriman barang di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
“Kami menemukan barang bukti happy water dan keripik pisang. Jumlah total barang bukti yang kita amankan adalah 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water dan masih ada 10 kilogram bahan baku narkobanya,” ungkap Kabareskrim dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).
“Dari hasil operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang di Depok sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual barang-barang,” ucap Kabareskrim.
Setelah pengembangan, polisi mendatangi tiga TKP lainnya, yaitu di Kaliaking Magelang, Potorono, dan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Salah satu yang digerebek adalah rumah produksi keripik pisang.
“Selanjutnya kita tangkap dua orang di Kaliaking, Magelang. Keduanya produsen keripik pisang. Kemudian kita tangkap dua orang lagi di Potorono yang memproduksi happy water dan keripik pisang dan satu orang kita tangkap di Banguntapan,” ujarnya.
Para pelaku yang ditangkap dari tiga lokasi di Jawa Tengah, yaitu: MAP sebagai pengelola akun media sosial; D sebagai pemegang rekening; AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran; BS sebagai pengolah/koki; EH sebagai pengolah/koki dan distributor; MRE sebagai pengolah/koki; AR sebagai pengolah/koki dan R sebagai pengolah pengolah/koki.
Kabareskrim menegaskan, pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang harus dilakukan lebih gencar serta terpadu dan menyeluruh hingga jajaran polres.
“Sebagaimana sudah menjadi arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) pemberantasan narkoba harus lebih gencar, lebih berani dan komprehensif, serta dilakukan secara terpadu,” ujar Kabareskrim.
Menurut Kabareskrim, hal itu sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. Dalam arahan Presiden, Polri harus menyerukan dan memerintahkan seluruh jajaran untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan narkoba mulai dari hulu sampai hilir.
“Bareskrim Polri dan seluruh jajaran polda juga sudah membentuk satgas pemberantasan narkoba. Satgas ini sudah dibentuk sekitar satu bulan dan progresnya terus berjalan,” jelasnya.
Kabareskrim juga membeberkan berdasar data Polri, sebagian besar pengguna narkoba adalah masyarakat berusia produktif sehingga akan menyebabkan situasi yang tidak kondusif. (*/red)