Hukum dan KriminalWay Kanan

Keji! Suami di Way Tuba Bunuh dan Gantung Istrinya Lalu Lapor Istri Tewas Bunuh Diri

56
×

Keji! Suami di Way Tuba Bunuh dan Gantung Istrinya Lalu Lapor Istri Tewas Bunuh Diri

Sebarkan artikel ini

Way Kanan (LB): Seorang suami di Kabupaten Way Kanan, Lampung berinisial SU (48) menjadi terduga pelaku pembunuhan istrinya, Suryani (32), warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Tersangka dibekuk Polsek Way Tuba dan Satreskrim Polres Way Kanan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo didampingi Plt.Kasatreskrim Ipda Riski Aulia serta Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhianto saat ekspose ungkap kasus tindak pidana pembunuhan di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Sabtu (28/10/2023) di Mako Polres Way Kanan.

Sebelumnya, pada Kamis (26/10/2023), Pratomo Widodo mengatakan pelaku pembunuhan Suryani telah dibekuk Polsek Way Tuba dengan dibackup Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan.

“Tim telah meringkus SU (48), warga Kampung Bandar Sari, Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Pelaku diringkus sekitar 7 jam usai peristiwa gantung diri seorang perempuan di dapur rumahnya di Kampung Bandar Sari pada Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 23.30 WIB,” ungkapnya.

“Awalnya Kapolsek Way Tuba mendapat informasi warga via telepon bahwa seorang perempuan di Kampung Bandar Sari telah bunuh diri dengan cara gantung diri. Kapolsek kemudian memerintahkan anggota piket langsung melakukan cek TKP. Sesampai di TKP korban masih posisi tergantung dengan sehelai kain di kayu di bagian bawah atap atau penyangga rumah korban,” ucap Kapolres.

Selanjutnya dia mengungkapkan di TKP polisi menemukan banyak kejanggalan terhadap peristiwa bunuh diri tersebut. Kemudian unit Reskrim Polsek Way Tuba menghubungi Tim Inafis dan Sidokkes Polres Way Kanan untuk melakukan olah TKP. Setelah dilakukan olah TKP, jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk diautopsi.

Sementara itu, petugas Polsek Way Tuba dibackup Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa SU, suami korban, yang pertama berada di TKP dan melaporkan kejadian gantung diri ke saksi dan aparatur kampung.

Hasil pemeriksaan, kepada polisi SU mengaku korban meninggal bukan karena gantung diri. SU mengatakan sebelumnya sempat ribut dengan korban di ruang keluarga, dan diduga SU yang tersulut emosi membunuh istrinya pada Rabu (25/10/2023) sekitar Pukul 21.00 WIB.

“Korban dibunuh dengan cara dibanting kearah samping sehingga kepala bagian belakang korban terbentur ke lantai. SU kemudian mencekik leher korban menggunakan kedua tangan,” imbuh Kapolres.

Mengetahui korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku mengangkat tubuh korban ke dapur. Pelaku lalu mengangkat tubuh korban dan memasukkan kepala istrinya ke dalam ikatan kain selendang di kayu penyangga rumah yang sebelumnya telah dibuat pelaku agar seakan-akan korban meninggal gantung diri.

“Motifnya diduga masalah ekonomi sehingga pelaku kesal karena beberap bulan terakhir sering bertengkar dengan korban,” ujanya.

Berdasarkan pemeriksaan Tim Forensik RS Bhayangkara Bandar Lampung pada jasad korban diketahui telinga kanan mengeluarkan darah, pendarahan di selaput kelopak mata, luka memar pada daun telinga kiri, luka lecet di leher dan tungkai kaki serta luka memar di beberapa bagian tubuh.

Selain itu, juga ditemukan resapan darah kulit kepala bagian dalam dan jaringan ikat bawah kulit sekitar leher, retak tulang tengkorak, perdarahan di atas selaput tebal otak dan rongga kepala, pelebaran pembuluh darah di selaput tebal otak, otak besar dan di beberapa organ dalam.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sehelai kain selendang motif batik, pakaian korban dan pakaian pelaku.

“Pelaku diancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. Namun, jika hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup,” pungkas Pratomo. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *