x

Tuntut Usut Tuntas Penambangan Emas Ilegal, Massa Aksi ALAMBAKA Gembok Pagar PTPN I Regional 7

waktu baca 2 minutes
Jumat, 11 Sep 2026 15:00 0 131 admin

Bandar Lampung (LB): Aksi demonstrasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAMBAKA) di depan Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 menuntut tata kelola aset dan Hak Guna Usaha (HGU) BUMN tersebut, Kamis (10/9/2026) berlangsung ricuh.

Aksi ini sebagai bentuk protes atas dugaan praktik sewa lahan yang dianggap tidak jelas dan pertambangan emas ilegal di dalam kawasan konsesinya. Massa menaiki pagar kantor PTPN dan menggemboknya karena kecewa pihak PT PTPN I Regional 7 enggan menemui massa.

Dalam aksinya, massa menuntut transparansi penanganan kasus tambang ilegal yang terjadi dalam area PTPN 1 Regional 7 di Kabupaten Way Kanan.

Massa aksi sempat terlibat cekcok dengan pihak keamanan dan menutup jalan hingga terjadi kemacetan kendaraan yang cukup panjang sebelum akhirnya nekat menggembok pagar sebagai bentuk protes karena tidak ada utusan yang berani menemui massa aksi.

Ketua Presedium ALAMBAKA, Sudirman Dewa mengungkapkan, Polda Lampung telah melakukan penggrebekan aktivitas tambang emas tak berizin di wilayah PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan pada 8 Maret 2026. Dalam penggrebekan tersebut polisi mengamankan 24 orang, 14 di antaranya kini berstatus tersangka.

Titik-titik penambangan tersebar di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, dengan taksiran area terdampak mencapai 200 hektare lahan yang diduga masuk areal HGU perusahaan pelat merah tersebut.

“Bagaimana mungkin aktivitas tambang berskala ratusan hektare bisa berjalan di dalam kawasan yang secara hukum dikuasai dan diawasi negara,” ucap Sudirman.

Sudirman menegaskan LSM ALAMBAKA meminta keterbukaan, audit, pemeriksaan lapangan, pemeriksaan dokumen, hingga proses hukum jika ditemukan bukti pelanggaran.

“Kami mendesak audit investigatif menyeluruh atas HGU dan aset PTPN I Regional 7, pembukaan data luas dan status lahan, evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga, serta meminta Direksi PTPN I mengevaluasi manajemen yang bertanggung jawab atas pengamanan aset,” ujarnya.

Selanjutnya, Sudirman juga menegaskan penelusuran aktivitas tambang ilegal ini jangan berhenti di pekerja lapangan atau alat berat, tetapi harus sampai pada aktor intelektual, pemodal, jaringan pengamanan, hingga pihak yang menikmati keuntungan.

“Kasus ini harus diusut hingga tuntas, termasuk dugaan pembiaran, jika aktivitas ini ternyata sudah berlangsung lama tanpa tindakan berarti dari pihak yang seharusnya mengamankan aset negara. Aset negara bukan bancakan, HGU bukan ruang abu-abu. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan aset negara, harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (*/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
LAINNYA