Lampung Timur (LB): Petugas gabungan Polsek Labuhan Maringgai dan Satuan Polairud Polres Lampung Timur menangkap oknum Ketua RT berinisial NG (63), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, atas sangkaan mencabuli dua bocah perempuan yang masih berusia 9 dan 8 tahun.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan dan Kasat Polairud AKP Yus Mawardi, mengatakan tersangka NG ditangkap pada Selasa (29/8/2023).
Berdasarkan data polisi, tersangka diduga telah mencabuli 2 bocah, yaitu inisial Y (9) dan A (8) yang berstatus pelajar kelas 3 SD warga Kecamatan Labuhan Maringgai dengan cara memeluk dan mencium kedua korban.
Peristiwa pencabulan diduga dilakukan pada Senin (28/8/2023) sekitar Pukul 16.00 WIB. Aksi ternyata diketahui warga, bahkan sempat direkam menggunakan telepon genggam.
Warga yang emosi sempat berkumpul di sekitar lokasi tempat tinggal tersangka. Beruntung, tim gabungan Satuan Polairud Polres Lampung Timur dan Polsek Labuhan Maringgai yang menerima informasi terkait peristiwa tersebut segera ke lokasi kejadian dan mengamankan tersangka ke Mapolres.
Untuk menghindari amuk warga, tersangka dan barang bukti pakaian milik korban diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut. (*/red)