oleh

Jadi Bandar Sabu, Warga Gedung Meneng Dibekuk Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang (LB): Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung meringkus bandar sabu berinisial FS (32) warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (22/8/2023).

Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi diwakili Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan tersangka ditangkap di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya saat akan melakukan transaksi.

“Petugas kami menangkap seorang bandar narkotika asal Kampung Gedung Meneng pada Selasa (22/08/2023) sekitar Pukul 19.30 WIB. Tersangka pelaku ditangkap di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” ujar AKP Aris Satrio Sujatmiko, Kamis (24/8/2023).

Dari tangan tersangka, petugasnya menyita barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat 1,42 gram, 4 buah plastik klip kosong bertuliskan harga Rp200 ribu, harga Rp300 ribu, harga Rp150 ribu, dan plastik klip kosong tanpa tulisan, dan handphone (HP) Merk Samsung warna gold.

Menurut AKP Aris Sudjatmiko, tersangka berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya akan ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Saat digeledah, ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu, serta beberapa plastik klip kosong yang bertuliskan harga,” ungkapnya.

“Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Tulang Bawang dan sedang diperiksa secara intensif. Tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar,” pungkasnya. (*/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *