x

Nasib Syaefudin Sopir Ekspedisi: Gegara Muatan dari Tulang Bawang Tujuan Jakarta, Diperiksa Polisi

waktu baca 6 minutes
Selasa, 18 Agu 2026 22:20 0 151 admin

Bandar Lampung – Mokhamad Syaefudin, sopir ekspedisi asal Jawa Barat, tidak pernah menyangka muatan kain yang dia bawa dari Tulang Bawang, Lampung, tujuan Jakarta membawanya berurusan dengan polisi dan menghadapi permasalahan hukum.

Syaefudin mengaku sebagai sopir dia hanya membawa barang muatan tersebut berdasarkan arahan pihak yang mencarikan muatan. Namun, malang baginya setelah muatan tiba di tujuan, ia justru harus menjalani pemeriksaan polisi bahkan kendaraan truk box dengan Nomor Polisi P 9373 GD yang dikemudikannya hingga kini masih ditahan.

Rangkaian perjalanan Syaefudin mulai dari Tulang Bawang hingga sampai di Jakarta, memunculkan sejumlah pertanyaan; siapa yang memberi muatan, siapa yang mengarahkan perjalanan, siapa yang memberi surat jalan, hingga bagaimana Syaefudin akhirnya berada di sebuah lokasi di Jakarta dan kemudian diamankan polisi.

Kronologi Kejadian

Media ini mencoba merangkum dan menuliskan peristiwa berdasarkan cerita Syaefudin. Menurut Syaefudin, peristiwa bermula pada Senin (13/7/2026), ketika dirinya berangkat dari Cirebon menuju Palembang membawa muatan pindahan rumah, dan tiba di Palembang pada Rabu (15/7/2026).

Setelah muatan diturunkan, sehari kemudian, yakni pada Kamis (16/7/2026) dia sudah berada di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Sekitar pukul 15.11 WIB, dia menemui Mami Japung di Desa Tritunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Syaefudin mengaku mengenal Mami Japung dari sesama pengemudi yang biasa membawa barang muatan dari Pulau Jawa menuju Sumatera.

Kepada Mami Japung, dia menanyakan apakah ada muatan tujuan Pulau Jawa. Saat itu, ucap Syaefudin, ia mendapat dua pilihan, yakni tujuan Jakarta dengan muatan kain atau tujuan Bandung dengan muatan karet. Syaefudin mengaku memilih muatan kain tujuan Jakarta.

Sekitar pukul 19.15 WIB, Mami Japung meminta Syaefudin menemui seseorang bernama Junaidi. Atas arahan Mami Japung, Syaefudin diminta menemui Junaidi. Berselang 20 menit kemudian sekitar pukul 19.36 WIB, ia tiba di depan dealer Mitsubishi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Dwi Warga Tunggal Jaya dan bertemu Junaidi yang saat itu mengendarai mobil Avanza warna silver.

Oleh Junaidi, Syaefudin diarahkan menuju sebuah lokasi di kawasan Desa Dwi Warga Tunggal Jaya untuk mengambil muatan, dan tiba di lokasi muatan sekitar pukul 20.24 WIB. Dia juga mengungkapkan saat itu, Junaidi membawa serta dua orang lainnya yang kemudian membantu proses pemuatan barang.

“Bang Jun tidak ikut muat, hanya dua orang kulinya saja,” kata Syaefudin dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).

Setelah proses pemuatan selesai, mereka menuju SPBU terdekat. Di lokasi tersebut, menurut Syaefudin, Junaidi menyerahkan surat jalan. Setelah itu, Syaefudin melanjutkan perjalanan menuju Jakarta, sesuai tujuan kemana muatan diantar.

Sebelum berangkat, menurut Syaefudin, Junaidi berpesan agar sesampainya di penyeberangan dirinya menghubungi pihak yang disebut sebagai “Bos Mitra Jakarta”.

“Jun berpesan kalau sudah sampai penyeberangan disuruh ngabarin Bos Mitra Jakarta. Dia juga memberikan nomor telepon 0813 1842 ****,” ucap Syaefudin.

Selanjutnya, sesuai arahan yang dia terima, setelah menyeberang, dia menghubungi nomor tersebut melalui aplikasi WhatsApp, dan diarahkan menuju kawasan Kapuk/Kamal, Jakarta Utara.

“Saya diarahkan menuju kawasan Kapuk/Kamal, Jakarta Utara, kemudian menuju lokasi yang disebut Mitra Milenium (MM) Jakarta. Namun, sebelum menuju gudang, saya diminta untuk ke kantor terlebih dahulu,” beber Syaefudin.

Tiba di Tujuan, Ditangkap Polisi

Syaefudin tiba di Mitra Milenium pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 11.03 WIB, lalu diarahkan menuju sebuah gudang. Dia sampai di lokasi gudang sekitar pukul 12.52 WIB, saat itu sudah ada beberapa orang yang kemudian menanyakan asal-usul barang muatan yang dibawanya dan meminta muatan dalam truk dibuka.

“Kernet saya, Wawan, yang membuka muatan, sekitar enam karung. Setelah diperiksa, barang kembali dimasukkan ke dalam truk,” ucapnya.

Setelah barang kembali masuk truk, Syaefudin kemudian diminta naik ke bagian atas gudang. Menurutnya, di tempat tersebut sudah ada seseorang yang kemudian dia ketahui anggota Polri Polda Lampung serta seorang pria yang mengaku berasal dari Jember.

Syaefudin mengatakan saat itu dia diminta ikut ke Mapolda Lampung untuk dimintai keterangan terkait barang yang dia bawa. “Pokoknya Mas nggak papa, cuma dimintai keterangan saja buat jadi saksi supaya masalah ini terselesaikan,” kata Syaefudin, mengutip ucapan pria tersebut.

Setibanya di Mapolda Lampung pada Jumat malam, 17 Juli 2026, Syaefudin mengaku langsung diperiksa hingga menjelang subuh. Kemudian pada Sabtu, 18 Juli 2026, polisi membawanya mendatangi lokasi Mami Japung di Tulang Bawang, lalu kembali ke Polda Lampung.

Sekitar pukul 20.00 WIB, barang yang ada di dalam truk dihitung bersama anggota Polda Lampung. Proses tersebut, menurut Syaefudin, berlangsung hingga sekitar pukul 04.00 WIB.

Pada Senin, 20 Juli 2026, dia menerima dokumen Berita Serah Terima Barang. Dalam dokumen tersebut tercantum satu unit Mitsubishi DS FE73 4X2 MT model Truck Box tahun 2011, warna kuning putih, Nomor Polisi P 9373 GD, Nomor Mesin 4D34TG55885, dan Nomor Rangka MHMFE73P2BK017660.

Dokumen tersebut juga mencantumkan STNK kendaraan serta satu unit telepon seluler miliknya yang sempat disita. Pukul 18.00 WIB dia diperbolehkan pulang, telepon selulernya dikembalikan sementara kendaraan tetap berada di Polda Lampung.

Syaefudin mengaku sempat menanyakan kendaraan tersebut karena kendaraan itu digunakan untuk mencari nafkah dan masih memiliki kewajiban angsuran.

“Ini kan buat cari nafkah sedangkan itu mobil angsuran, saya nggak bisa kerja. Siapa yang bayar angsuran Pak?” tanya nya kepada petugas seperti diceritakan Syaefudin. Dijawab oleh petugas bahwa kendaraan masih menunggu proses.

Ajukan Surat Permohonan Pinjam Pakai Kendaraan

Syaefudin menceritakan truk tersebut tercatat atas nama PT CSM Corporatama, tapi sudah dia beli melalui pembiayaan dan angsurannya telah berjalan 15 bulan. Selama ini truk tersebut dia gunakan sebagai sarana utama untuk menjalankan pekerjaan ekspedisi.

Sejak kendaraan tersebut ditahan, Syaefudin mengaku tidak bisa bekerja seperti sebelumnya yang membuatnya harus kehilangan penghasilan sekitar Rp20 juta per bulan, berdasarkan pendapatan yang biasa dia dapat dari pekerjaan ekspedisi. Atas kondisi tersebut, Syaefudin mengajukan Permohonan Pinjam Pakai Kendaraan kepada Polda Lampung.

Dalam Surat Permohonannya, ia menyatakan bersedia menjaga kendaraan, tidak menjual atau memindahtangankan, serta siap menghadirkan kembali kendaraan jika sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan proses hukum.

Rantai Perjalanan yang Menyisakan Pertanyaan

Dari rangkaian cerita dan proses hukum yang dialami Syaefudin, terdapat sejumlah titik yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dan perlu diselidiki; siapa pihak yang menawarkan muatan, mengarahkan lokasi muatan, Junaidi yang disebut memberi Surat Jalan, “Bos Mitra Jakarta”, hingga pihak yang menerima komunikasi Syaefudin setelah tiba di Jakarta.

Pertanyaan lain adalah bagaimana seorang sopir yang mengaku hanya menjalankan pekerjaan ekspedisi bisa sampai di sebuah gudang di Jakarta dan kemudian harus menjalani pemeriksaan polisi.

Rangkaian tersebut menjadi penting untuk mengetahui pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas muatan kain tersebut.

Seluruh redaksional yang tersaji dalam pemberitaan ini berdasarkan keterangan pihak yang mengalami langsung rangkaian peristiwa. Berita ini juga bukan sebuah kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu. Selanjutnya akan dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh keterangan yang berimbang. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
LAINNYA